Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kemenkes Bakal Hapus 3 Kelas Rawat Inap, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Kendari

Kemenkes Bakal Hapus 3 Kelas Rawat Inap, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Kendari
Ilustrasi kamar rawat inap. Foto: Pixabay.

Kendari – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia merencanakan bakal menghapus kelas 1, 2, 3 rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi dalam wawancara dengan awak media pada Rabu (8/2/2023) menuturkan bahwa penghapusan ketiga kelas tersebut rencananya akan dilakukan tahun ini secara bertahap.

Nantinya, akan diterapkan kelas rawat inap standar (KRIS) dengan 12 standar kamar. Sehingga seluruh rumah sakit memiliki pelayanan kesehatan yang sama.

Kebijakan penghapusan ketiga kelas rawat inap tersebut bakal diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 rampung yang mengatur penerapan kelas KRIS.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kendari, Ridwansyah menjelaskan rencana implementasi penghapusan kelas tersebut masih dalam proses pengkajian.

“Rencana implementasi penghapusan kelas standar itu belum final,” jelas Ridwansyah kepada Kendariinfo, Kamis (9/2).

Dia menambahkan, keputusan tarif iuran pun belum ditetapkan, sehingga masih tidak dapat diketahui akan seperti apa model penerapan kebijakan baru ini.

“Kami belum bisa memberikan info gambarannya akan seperti apa ke depannya,” ujarnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten