Kemenkumham dan BNNP Sidak Lapas Kendari, Kadivpas: Tidak Ada Barang Bukti Ditemukan

Kendari – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Selasa (23/2/2021).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Lapas Kendari, Muslim mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap narapidana narkotika tidak ada ditemukan barang bukti.
“Yang kita sisir pertama di blok rehabilitasi dan alhamdulillah blok ini ternyata steril. Kemudian setelah kita melakukan penggeledahan tidak ada barang yang terlarang. Kita tes urine alhamdulillah tidak ada yang positif narkoba,” katanya.
Muslim menjelaskan, sidak kali ini merupakan kerja sama pihaknya dan BNNP Sultra. Rencananya, pemeriksaan terhadap narapidana akan rutin dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkotika di dalam Lapas.
“Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian kami dan BNNP, untuk memutus mata rantai penyebaran narkotika yang ada di Sultra. Ini juga merupakan salah satu program MoU, sinergitas kita dalam rangka penanganan narkoba di dalam Lapas. Bahwa petugas pemasyarakatan bekerja sama dengan BNNP tidak main-main dalam penanggulangan narkoba,” jelasnya.
Dia juga menegaskan agar seluruh petugas Lapas tidak pernah bermain-main dengan narkotika, karena akan merusak citra dari Kemenkumham itu sendiri.
“Selain merusak citra dari Kemenkumham, kami juga akan menindak tegas, bahkan bisa sampai pemecatan bagi pegawai yang berani bermain-main dengan narkoba, karena ini tidak ada ampun,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Rehabilitasi Sosial BNNP Sultra, La Mala mengapresiasi kinerja Lapas Kendari yang selalu transparan dalam penanganan kasus narkoba.
“Blok TC (Therapeutic Community) ini dari 2013 memang selalu bersih. Saya salut Lapas Kendari transparan, luar biasa. Kami dengan Pak Kadiv betul-betul melaksanakan tugas dengan baik. Narkoba itu tidak ada tawar menawar, kalau petugas terlibat tetap diproses,” pungkasnya.
Laporan: Risman





