Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kemenkumham Sultra Tanggapi Temuan Handphone Napi di Rutan Kolaka

Kemenkumham Sultra Tanggapi Temuan Handphone Napi di Rutan Kolaka
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (10/11/2021).

Kendari – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi penemuan empat unit handphone milik narapidana narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim mengatakan, pihaknya masih melakukan proses pengembangan untuk mengetahui proses dan waktu handphone itu dimasukkan ke dalam Rutan Kelas II B Kolaka.

“Kalau handphone itu ternyata ada kaitannya dengan peredaran, maka penyelidikan akan dikembangkan oleh BNN. Sekarang juga sudah ditangani oleh BNN, kalau terbukti handphone sebagai sarana untuk memuluskan peredaran, pasti akan kami minta pertanggungjawaban,” katanya saat ditemui di halaman Kanwil Kemenkumham Sultra, Rabu (10/11/2021).

Petugas Rutan Kelas II B Kolaka saat menggeledah para Napi.
Petugas Rutan Kelas II B Kolaka saat menggeledah para Napi. Foto: Istimewa

Muslim menambahkan, penggunaan handphone di dalam kawasan rutan memang dilarang. Meski demikian, upaya pencegahan oleh petugas tetap memiliki celah yang dapat dimanfaatkan para warga binaan.

“Sama halnya dengan polisi, tidak akan pernah akur dengan pencuri. Polisi akan terus memberantas pencuri, tapi sekarang, apakah para pencuri itu habis walaupun diberantas,” tambahnya.

Indikasi keterlibatan sipir rutan juga akan dikembangkan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keterlibatan sipir rutan terkait temuan handphone atau karena sebuah kelalaian.

Baca Juga:  Nura Daya Pemerhati Rentan dan Polres Konsel Kerja Sama untuk Tekan Angka Kekerasan Perempuan dan Anak

“Kami sudah menyampaikan kepada Kepala Rutan Kelas II B Kolaka agar napi yang kedapatan memiliki handphone itu ditanya tanggal berapa barang dimasukkan, apakah pagi, siang, atau malam. Dengan begitu dapat diketahui siapa-siapa saja yang kemungkinan terlibat. Jika setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan keterlibatan, berarti itu karena kelalaian dan akan ada sanksi,” tegasnya.

Pada Kamis (4/11) lalu, Rutan Kelas II B Kolaka melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sel tahanan narapidana kasus narkoba. 

Dalam razia itu, sipir rutan menemukan empat unit handphone di dalam sel narapidana. Tidak hanya itu, beberapa barang lainnya yang dilarang seperti sendok, gunting, dan pisau turut diamankan petugas.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten