Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kepala Seksi Dinas PUPR Muna Diduga Aniaya Mantan Istri, Penyelidikan di Polsek Katobu Mandek

Kepala Seksi Dinas PUPR Muna Diduga Aniaya Mantan Istri, Penyelidikan di Polsek Katobu Mandek
Kondisi fisik NR, mantan istri siri dari salah seorang kepala seksi di Dinas PUPR Kabupaten Muna, FR, usai diduga dianiaya. Foto: Istimewa.

Muna – Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna, berinisial FR, dilaporkan ke Polsek Katobu, diduga telah menganiaya mantan istri sirinya.

Korban, NR, menuturkan kronologi dugaan penganiayaan yang dialaminya bermula saat FR datang ke rumahnya pada Rabu (4/3/2026). Saat itu, NR tidak membukakan pintu karena dirinya belum mengetahui bahwa orang yang datang tersebut adalah FR.

“Awalnya dia datang, saya tidak tahu apa tujuannya. Setelah itu dia mengetuk pintu. Saya tanya, ‘Siapa?’, tetapi dia tidak menjawab, hanya menyuruh saya membuka pintu,” ujarnya kepada Kendariinfo melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/4).

Kuasa hukum NR, Muhammad Enrico Emhas Tunah.
Kuasa hukum NR, Muhammad Enrico Emhas Tunah. Foto: Istimewa.

Setelah mengetahui bahwa orang yang mengetuk pintu adalah FR, NR kemudian membuka pintu sedikit. Namun, FR diduga langsung menendang pintu dengan keras hingga mengenai kaki NR dan menyebabkan memar. Dalam kondisi tersebut, korban emosi lalu memegang baju FR dan mendorongnya keluar.

Namun, tindakan NR itu diduga membuat FR semakin naik pitam. Ia menghantam tangan NR berulang kali serta mengamuk di dalam rumah.

“Dia paksa masuk, saya dorong keluar dengan menarik bajunya. Di situ kami saling dorong. Lalu dia mulai memukul tangan saya. Dia memukul terus-menerus sampai membabi buta di dalam rumah,” ungkapnya.

NR bahkan mengalami luka robek pada tangan kanan akibat terkena parang saat terjadi aksi saling dorong dengan FR. Peristiwa itu terjadi ketika FR hendak mengambil kompor gas yang berada di dalam rumah.

“Dia ke dapur mau angkat kompor satu tungku. Saya lihat ada parang, lalu saya ambil untuk berjaga-jaga sebelum dia lebih dulu mengambilnya. Saya takut dia mengambil parang itu. Karena dia melihat saya memegang parang, dia merebutnya dari tangan saya. Kami saling menahan parang itu. Dia kira saya mau menyerangnya, padahal tidak. Parang itu justru melukai saya karena dia menekannya ke arah saya,” bebernya.

Baca Juga:  Pelajar SKO Sultra asal Konsel Raih Medali Perak di Kejurnas Atletik Jawa Tengah

Selanjutnya, FR disebut turut mengambil sejumlah barang di dalam rumah NR, yakni tabung gas LPG berukuran 3 kg dan mesin air, dengan alasan barang tersebut dibeli menggunakan uangnya.

Padahal, menurut pengakuan NR, barang-barang tersebut dibeli FR untuk diberikan kepadanya saat mereka masih berstatus suami istri.

“Dia menganggap itu miliknya karena katanya dia yang beli. Padahal, barang-barang itu dia belikan dan berikan kepada saya,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, NR mengalami memar di bagian tangan serta sejumlah luka lainnya. Karena tidak mampu melakukan perlawanan, ia kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Katobu pada Rabu (4/3) sekitar pukul 11.00 Wita.

“Saya sudah babak belur dan tidak terima dengan apa yang dia lakukan. Saya tidak bisa membalas, jadi saya terpaksa melapor ke kantor polisi hari itu juga,” ucapnya.

Menurutnya, saat berada di Polsek Katobu, ia dan FR sempat bersepakat untuk berdamai setelah mantan suaminya itu meminta maaf dan menyusun isi perjanjian sendiri.

Namun, ketika surat perjanjian tersebut selesai diketik oleh pihak kepolisian, FR tidak bersedia menandatanganinya dan justru membuat laporan balik terkait dugaan penganiayaan.

“Setelah pihak kepolisian mengetik isi perjanjian itu dan tinggal ditandatangani saksi, saya sudah menghadirkan saksi saya. FR izin pergi menjemput saksi, tetapi sekitar pukul 21.00 Wita dia kembali membawa pengacara dan melaporkan saya dengan tuduhan penganiayaan juga,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum NR, Muhammad Enrico Emhas Tunah, mengatakan kasus yang menimpa kliennya saat ini masih bergulir di Polsek Katobu.

“Kami sudah menerima SP2HP dari penyidik Polsek Katobu,” tuturnya saat ditemui di salah satu warung kopi di Muna, Minggu (19/4).

Baca Juga:  Supriyani Cabut Kesepakatan Damai atas Tuduhan Aniaya Siswa, Merasa Tertekan dan Terpaksa

Namun, menurutnya penanganan kasus tersebut terkesan jalan di tempat. Padahal, rangkaian pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor, serta sejumlah saksi telah dilakukan. Hingga kini, belum terlihat perkembangan yang signifikan, dan terlapor pun masih bebas berkeliaran.

“Kami meminta kepada Polsek Katobu agar segera melakukan gelar perkara dalam waktu singkat. Karena SP2HP sudah keluar jadi jangan tunggu lama-lama lagi. Kalau seperti ini sama dengan mandek ini kasus,” tuturnya.

Terlebih, kasus ini telah berjalan sekitar satu bulan. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum juga menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Enrico juga berharap Kapolsek Katobu, Ipda A. Ashar; Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya Tarigan; hingga Kapolres Muna, Indra Sandy Purnama Sakti, dapat segera menuntaskan perkara tersebut serta memberikan sanksi yang setimpal kepada terduga pelaku atas perbuatannya terhadap kliennya.

“Kami harap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional mulai dari Kapolsek hingga Kapolres Muna agar kasus ini bisa cepat naik ke tahap berikutnya dan pelaku bisa dihukum setimpal atas perbuatannya,” tegasnya.

Namun, apabila penanganan kasus ini tidak menunjukkan perkembangan dan terkesan mandek, ia memastikan akan melayangkan pengaduan ke Propam Polres Muna terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Katobu dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Katobu, Aipda Muhammad Guntur Sairi, menyampaikan bahwa gelar perkara mengenai kasus yang dialami NR akan segera dilakukan mengingat sejumlah saksi telah diperiksa.

“Insyaallah minggu ini kami gelar perkara di Polres Muna,” singkatnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/4).

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten