Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Headline

Keringanan Pajak Kendaraan untuk Pelajar dan Mahasiswa di Sultra Berlaku hingga 2026

Keringanan Pajak Kendaraan untuk Pelajar dan Mahasiswa di Sultra Berlaku hingga 2026
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mujahidin. Foto: Istimewa.

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memberlakukan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Kebijakan itu berlaku selama satu tahun penuh, dimulai sejak ditetapkan dan akan berakhir pada April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin mengungkapkan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, yang menyatakan pelajar dan mahasiswa yang memiliki kendaraan tidak perlu membayar denda dan tunggakan pajak dari tahun 2024 ke belakang.

“Yang dibayar hanya pajak kendaraan tahun berjalan. Sementara denda dan tunggakan sebelumnya dihapuskan sepenuhnya,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, kebijakan ini lahir dari kepedulian Gubernur Sultra terhadap kondisi ekonomi generasi muda. Tujuannya agar pelajar dan mahasiswa bisa lebih fokus pada pendidikan tanpa terbebani oleh urusan pajak kendaraan yang tertunggak.

“Ini bentuk dukungan nyata dari pemerintah terhadap anak-anak muda kita agar bisa mengejar cita-cita tanpa dihantui beban administrasi pajak yang memberatkan,” jelasnya.

Untuk memanfaatkan fasilitas itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu yang paling penting adalah kendaraan harus atas nama pelajar atau mahasiswa yang bersangkutan. Jika belum, maka wajib dilakukan proses balik nama terlebih dahulu.

“Selain balik nama, mereka juga perlu menunjukkan bukti status sebagai pelajar atau mahasiswa, seperti kartu pelajar atau kartu mahasiswa,” tegasnya.

Baca Juga:  Amir Mahmud Titip 9 Prioritas kepada Rektor Baru UM Kendari, Salah Satunya Pendirian Fakultas Kedokteran

Sebelum kebijakan itu diterbitkan, Pemprov Sultra juga telah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat umum, yang berlaku dari April hingga 31 Mei 2025. Pada masa tersebut, masyarakat cukup membawa dokumen kendaraan seperti KTP, STNK asli, dan BPKB untuk mendapatkan layanan penghapusan denda. Jika STNK hilang, surat keterangan dari kepolisian menjadi syarat tambahan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten