Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Education

Keterangan Bebas Narkoba Jadi Syarat PPDB 2024, Begini Tanggapan Wali Murid

Keterangan Bebas Narkoba Jadi Syarat PPDB 2024, Begini Tanggapan Wali Murid
Orang tua siswa saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 di salah satu sekolah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (20/6/2024)

Kendari – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan edaran berisi imbauan agar setiap SMA sederajat mewajibkan peserta didik baru untuk menyertakan surat keterangan bebas narkoba. Hal tersebut diberlakukan pada periode penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.

Persyaratan itu menuai tanggapan dari salah satu wali murid bernama Leo yang hendak mendaftarkan anggota keluarganya ke salah satu sekolah menengah di Kota Kendari.

Leo mengatakan, surat tersebut sebenarnya baik untuk mencegah hal-hal yang berbau narkotika. Namun dalam prosesnya akan membuat calon pendaftar dan orang tua murid membutuhkan waktu ekstra saat melakukan pendaftaran.

“Kalau menurut saya itu akan merepotkan kami sebagai wali. Kita harus mengurus berkas lain lagi yang pastinya memakan waktu lebih,” katanya kepada Kendariinfo, Kamis (20/6/2024).

Keterangan bebas narkoba sebenarnya tidak berlaku untuk keluarga dengan taraf ekonomi pra-sejahtera. Meskipun begitu, Leo mengaku tetap saja akan menyulitkan proses pendaftaran karena lebih banyak prosedur yang harus dilalui.

“Kalau begitu pasti kita harus urus surat keterangan tidak mampu. Harus bolak-balik RT hingga ke kecamatan lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 4 Kendari, Herman, mengatakan keterangan bebas narkoba bukan persyaratan utama saat pendaftaran PPDB 2024, tetapi sebagai persyaratan tambahan.

Baca Juga:  Dikbud Konawe Penuhi Kebutuhan Sekolah 3 Anak asal Toriki yang Ditinggal Orang Tua

Nantinya, keterangan bebas narkoba dilampirkan saat pendaftaran ulang. Keterangan bebas narkoba juga bukan sebagai indikator lulus atau tidaknya siswa.

“Di sekolah kami SMKN 4 Kendari siswa diseleksi berdasarkan nilai. Kalau untuk surat narkoba itu tambahan saja,” kata Herman.

Herman menjelaskan, untuk siswa yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diwajibkan untuk mengurus keterangan surat bebas narkoba. Dia menyarankan, jika siswa yang bersangkutan tidak mampu untuk mengurus, maka harus memiliki surat keterangan tidak mampu.

“Itu upaya keringanan yang diberikan, karena pengurusan keterangan bebas narkoba harus mengocek biaya kurang lebih Rp300 ribu,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten