Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Koltim Kembali Terapkan Sekolah Daring hingga 20 Oktober Imbas Kabut Asap Karhutla

Koltim Kembali Terapkan Sekolah Daring hingga 20 Oktober Imbas Kabut Asap Karhutla
Ilustrasi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Foto: AI/Gemini.

Kolaka Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dalam jaringan (daring) untuk jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP yang telah berlaku sejak 14 hingga 20 Oktober 2026.

Kebijakan ini diambil setelah kualitas udara di wilayah tersebut masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Koltim Nomor 100.3.4.2/2801 Tahun 2026 yang ditetapkan di Tirawuta pada 13 Oktober 2026 dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Koltim, Yosep Sahaka.

Dalam surat edaran itu, pemerintah menyebut keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama penerapan pembelajaran daring selama kondisi kabut asap.

Sekolah dan guru diperbolehkan menggunakan berbagai media pembelajaran yang dapat diakses dari rumah, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, dan platform pembelajaran daring lainnya. Beban belajar juga diminta disederhanakan dengan memprioritaskan materi esensial, seperti literasi, numerasi, dan penguatan karakter.

Meski pembelajaran dialihkan ke rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan di sekolah. Pengaturan jam kerja atau sistem piket bergantian dapat diterapkan sesuai kebijakan kepala sekolah dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan lingkungan sekolah.

Pihak sekolah juga diminta menyiagakan layanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan memfasilitasi kebutuhan darurat dasar di lingkungan sekolah.

Sementara itu, orang tua atau wali murid diminta memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas luar ruangan yang tidak perlu. Penggunaan masker juga diwajibkan apabila anak terpaksa beraktivitas di luar rumah.

Pemkab Koltim menyatakan kebijakan pembelajaran daring tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan arahan lanjutan dari pemerintah daerah.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten