Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Komisi III DPR RI Kunker di Polda Sultra Bahas Penegakan Hukum Terhadap Illegal Mining

Komisi III DPR RI Kunker di Polda Sultra Bahas Penegakan Hukum Terhadap Illegal Mining
Ketua Tim Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (15/5/2024).

Kendari – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (15/5/2024).

Ada 8 orang yang melakukan kunker tersebut yakni Ahmad Sahroni, I Wayan Sudirta, Irjen Pol (purn) Safaruddin, Habib Aboe Bakar Al-habsy, Johan Budi S, Supriansa, Hinca I.P Panjaitan XIII, dan Munawaroh.

Mereka diterima langsung oleh Kapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Iriyanto; Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana; beserta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra dan jajaran Kapolres.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sultra memaparkan potensi sumber daya alam (SDA) di Sultra kepada Komisi III DPR RI. Selain itu, Kapolda juga memaparkan tentang penegakan hukum terkait dengan illegal mining yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Data yang dipaparkan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, Ditreskrimsus Polda Sultra telah menangani puluhan perkara illegal mining dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp81 miliar.

Atas capaian itu, Ketua Tim Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam menangani kasus illegal mining. Pihaknya berjanji akan terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap illegal mining di Sultra.

Baca Juga:  Breaking News: Penemuan Kerangka Terbungkus Kain di Kendari Gegerkan Warga

“Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Sultra diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara DPR RI dan Polri dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat di Indonesia,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten