Konferensi Pers Usai Penahanan Sekda, Pemkot Kendari Hasilkan 5 Keputusan

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan konferensi pers, Selasa (14/3/2023) terkait kasus hukum yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala beserta sejumlah pihak. Pertemuan itu menghasilkan 5 keputusan yang akan diambil oleh Pemkot Kendari.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menyampaikan langsung 5 keputusan yang pihaknya akan jalankan selepas penahanan salah satu rekan kerjanya yaitu Sekda Kota Kendari.
Pertama, Pemkot Kendari menyerahkan semua proses hukum yang sedang terjadi atau yang sedang berjalan kepada para penegak hukum atau dalam hal ini kepada penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Yang kedua, kami mendukung semua proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh penyidik di Kejati Sultra,” katanya.
Ketiga, pemkot telah menunjuk Kepala Bagian Hukum bersama tim untuk melakukan pendampingan hukum kepada Sekda Kota Kendari.
“Keempat, kami juga sudah melaporkan kepada Gubernur Sultra, dan menerima arahan untuk segera menunjuk Pelaksana Harian Sekda Kota Kendari,” tambahnya.
Dalam hal ini Pj. Wali Kota Kendari menujuk Asisten II Kota Kendari, Susanti sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda Kota Kendari hingga 7 hari ke depan.
Kelima, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Kendari tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan dukungan penuh dari Forkopimda.





