Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Education

Kabar Gembira, UHO Keluarkan SE Keringanan UKT untuk Semester Gasal 2020.2

Kabar Gembira, UHO Keluarkan SE Keringanan UKT untuk Semester Gasal 2020.2
Tugu Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Foto: Hikuza/Kendariinfo.

Kendari – Kabar menggembirakan datang dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Pasalnya kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah resmi dikeluarkan.

Melansir dari situs resmi uho.ac.id, pihak UHO Kendari telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 968/UN29.1/PD/2021 tentang kebijakan mengansur UKT dan Reduksi UKT 50%, bagi mahasiswa program D3 dan S1.

Surat edaran tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, tentang keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang terdampak Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Rabu (16/2/2021) itu, terdapat beberapa poin penjelasan, yakni:

  1. Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan UKT dalam bentuk mengangsur diminta melakukan update permohonan mencicil UKT melalui laman sistem informasi administrasi dan akademik (SIAKAD) di
    http://siakad.uho.ac.id.
  2. Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan keringanan untuk mencicil UKT paling banyak 3 kali cicilan dan sudah harus dilunasi paling lambat 28 Juni 2021.
  3. Mahasiswa yang tidak melunasi UKT sampai batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan sebagai mahasiswa non-aktif pada semester berjalan (2020.2).
  4. Mahasiswa yang pada Semester Genap 2020.2 hanya akan memprogramkan matakuliah Tugas Akhir / Skripsi (6 SKS atau 7 SKS plus Seminar) diminta untuk melakukan update data pada laman http://siakad.uho.ac.id.
  5. Mahasiswa yang telah mengupdate data sebagaimana pada angka 6 secara otomatis akan diberikan maksimal 6 atau 7 sks pada saat mengisi KRS online dan nominal UKT nya akan dikurangi sebesar 50%.
  6. Prosedur update data persetujuan untuk mencicil UKT semester Gasal 2020.2 dan persetujuan hanya memprogram Tugas Akhir/Skripsi
    sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pengumuman ini.

    Laporan: Fito
Baca Juga:  Oknum ASN di BPN Muna Barat Pajak Uang Warga saat Pengurusan Sertifikat
Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten