Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Korban Dugaan Kasus Perusakan dan Penyerobotan Lahan Somasi Warga di Moramo Konsel

Korban Dugaan Kasus Perusakan dan Penyerobotan Lahan Somasi Warga di Moramo Konsel
Korban penyerobotan lahan di Moramo dan kuasa hukumnya saat melayangkan somasi. Foto: Istimewa. (11/9/2024).

Konawe Selatan – Korban dugaan kasus perusakan dan penyerobotan lahan melayangkan somasi kepada sejumlah warga yang ada di Desa Penambea Barata, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (11/9/2024).

Korban diketahui bernama Besse. Melalui kuasa hukumnya, Samsu Rijal, ia melayangkan somasi kepada warga berinisial KE dan kawan-kawan. Somasi dilakukan karena mereka diduga nekat melakukan perusakan hingga menyerobot lahan milik Besse.

Samsu Rijal menuturkan, kliennya memiliki tanah seluas satu hektare yang berlokasi di Desa Penambea Barata. Legalitas penguasaan tanah tersebut sah milik Besse. Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut diklaim oleh KE dan yang lainnya.

“Bahkan, mereka nekat menebang 100 pohon kelapa yang berada di dalam kawasan lahan. Selanjutnya, lahan itu mereka jual kepada pria inisial MU tanpa sepengetahuan klien kami. Olehnya itu, kami melayangkan somasi,” tuturnya.

Ada tiga poin dalam somasi itu. Pertama, meminta KE dan rekan-rekannya agar menunjukkan iktikad baik menyelesaikan masalah itu secara baik-baik.

Kedua, kata Samsu, jika KE dan rekan-rekannya tidak kooperatif maka ia akan menempuh dan melanjutkan kasus itu ke jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Baca Juga:  Heboh Hoaks Barcode Vaksin Covid-19 Kontrol Manusia Sampai Mati, Ini Faktanya

“Ketiga, surat somasi itu berlaku selama dua hari. Jika KE dan rekan-rekannya tidak mau beriktikad baik, maka kami akan melayangkan somasi kedua dan dilanjutkan aduan ke pihak kepolisian demi keadilan serta kepastian hukum,” bebernya.

Lanjut Samsu, bukti-bukti telah mereka kantongi. Perbuatan KE dan rekan-rekannya yang telah menebang 100 pohon kelapa milik kliennya bertentangan dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

Kemudian, perbuatan KE dan rekan-rekannya yang menjual lahan tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan kliennya bertentangan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

“Kami juga sudah dengar informasi bahwa lahan milik klien kami ini dikuasakan oleh KE dan rekan-rekannya kepada inisial JU untuk dijual. Jika tidak ada iktikad baik, semua yang terlibat akan kami proses,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten