Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

KPU Buton Jalani Sidang Etik Usai Tetapkan Caleg Terpilih Partai Golkar, Diduga Mantan Napi Narkoba

KPU Buton Jalani Sidang Etik Usai Tetapkan Caleg Terpilih Partai Golkar, Diduga Mantan Napi Narkoba
Ketua dan empat Anggota KPU Buton menjalani sidang kode etik di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (3/6/2024).

Buton – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menjalani sidang kode etik usai meloloskan nama Yuliadin dari Partai Golkar pada Pemilu DPRD Buton 2024. Pasalnya, yang bersangkutan diduga mantan narapidana kasus narkoba.

Informasi adanya sidang terhadap KPU Buton itu dibenarkan Humas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Wildan.

“DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),” katanya, Senin (3/6/2024).

Dalam sidang itu, ketua majelis ialah Ratna Dewi Pettalolo. Ia didampingi dua anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra, yaitu Ali Hadara (unsur masyarakat) dan Bahari (unsur Bawaslu).

Perkara itu diadukan Safrin A. Dia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Buton, Rahmatia beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton, yaitu Ardin, La Ode Harjo, Muhamad Endra Sari, dan Sudariono. Secara berurutan, masing-masing dari nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Kelima Teradu diduga secara sengaja telah menetapkan mantan terpidana narkoba bernama Yuliadin dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Buton dari Partai Golkar pada daerah pemilihan (dapil) Buton 1 pada Pemilu 2024.

Menurut pengadu, Yuliadin telah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Terakhir, ia dijatuhi vonis sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 16 Maret 2021.

Baca Juga:  Update: Kontingen Kota Kendari Sementara Raih 176 Medali di Porprov Sultra 2022

“Tetapi, pengadu absen dalam sidang ini meskipun telah diundang secara patut lima hari kerja sebelum sidang ini dilaksanakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Buton Rahmatia (Teradu I), mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika Yuliadin telah berulang kali terbukti melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Pasarwajo yang diserahkan Yuliadin saat mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Buton, hanya ada satu perkara terkait pidana penyalahgunaan narkotika yang menjerat Yuliadin.

“Putusan dari perkara tersebut tidak sampai lima tahun penjara sehingga Yuliadin tidak perlu mendeklarasikan diri pernah menjadi narapidana,” kata Rahmatia.

Oleh karenanya, lanjut Rahmatia, KPU Buton pun memasukkan Yuliadin ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPRD Kabupaten Buton. Selama 19 – 28 Agustus 2023, kata Rahmatia, KPU Kabupaten Buton menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan.

“Setelah itu tidak pernah ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap rekam jejak hukum Yuliadin sampai kami tetapkan sebagai daftar calon tetap,” ungkap Rahmatia.

Rahmatia menambahkan, status Yuliadin yang pernah lebih dari sekali terbukti melanggar ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika baru diketahui melalui pemberitaan media online.

Ia mengaku membaca berita tersebut dua hari setelah ditetapkannya Yuliadin dan caleg-caleg lainnya dalam daftar calon tetap (DCT).

Baca Juga:  Umar Samiun Kampanye di Buteng, Ajak Masyarakat Menangkan Prabowo-Gibran

“Beberapa hari setelah itu kami melakukan rapat internal untuk menelusuri kebenaran dari berita tersebut,” kata Rahmatia.

Editor: MN

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten