KPU Imbau Paslon Pilwali Kendari hanya Bawa Maksimal 30 Orang saat Pencabutan Nomor Urut
Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mengimbau kepada lima pasangan calon (paslon) Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Kendari untuk hanya membawa maksimal 30 orang pendukung saat pencabutan nomor urut.
Hal itu dijelaskan oleh Ketua KPU Kendari, Jumwal Saleh mengingat keterbatasan ruang di KPU Kota Kendari serta untuk memastikan seluruh acara pencabutan nomor urut paslon Pilwali Kendari 2024 berjalan dengan lancar.
“Kami mengimbau paslon, karena tempat di KPU Kota Kendari itu sangat terbatas, dan sudah kami rapatkan agar para paslon itu hanya membawa 30 pendukung saja, mereka nantinya yang bisa masuk ke dalam kawasan Kantor KPU,” kata Jumwal, Sabtu (21/9/2024).
Jumwal menjelaskan, nantinya para pendukung masing-masing paslon wajib menggunakan ID card. Kemudian, mekanisme pencabutan nomor urut paslon Pilwali 2024 akan serupa dengan pencabutan nomor urut Pilpres lalu.
“Masing-masing paslon itu boleh bawa maksimal 30 dan wajib pakai ID card, yang tidak punya kami tidak beri izin masuk. Hal ini kami lakukan agar jalannya acara bisa tertib dan lancar,” jelasnya.
Dia juga berharap agar para paslon bisa mengendalikan massa pendukungnya terkhusus yang berada di luar kawasan KPU Kendari agar tetap menjaga kondusivitas.
Jadwal pencabutan nomor urut paslon Pilwali Kendari 2024 rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2024. KPU Kendari menjadwalkan acara tersebut akan dilaksanakan pada malam hari.
Sebelumnya, KPU Kendari telah menetapkan lima paslon yang akan bertarung pada Pilwali Kendari 2024. Kelima paslon tersebut di antaranya Siska Karina Imran-Sudirman, Sitya Giona Nur Alam-Subhan, Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu, Yudhianto Mahardika Anton Timbang-Nirna Lachmuddin, dan Abdul Rasak-Afdhal.