KPU Sultra Temukan Anggota Parpol Bermasalah saat Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Sulawesi Tenggara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sejumlah anggota partai politik (parpol) yang bermasalah saat proses verifikasi administrasi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Temuan itu berdasarkan pencocokan data yang dilakukan KPU Sultra antara rekapan total jumlah keanggotaan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan verifikasi administrasi yang dilakukan di 17 kabupaten dan kota.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, mengatakan jumlah rekapan anggota parpol di Sultra dalam Sipol sebanyak 141.633. Sementara hasil verifikasi administrasi setiap nama yang dilakukan pada 17 kabupaten dan kota hanya 141.556. Dengan angka itu, ada selisih 107 anggota parpol antara data Sipol dan hasil verifikasi administrasi.
“Terdapat selisih 107 keanggotaan parpol dengan presentasi akhir 99,92 persen,” kata Natsir melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).
Dia menjelaskan, terdapat lima indikator yang menjadi fokus verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024 sesuai Pasal 35 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Pertama daftar nama anggota parpol yang tercantum dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen kartu tanda anggota (KTA) dan KTP atau KK yang diunggah. Kedua dugaan ganda anggota parpol yang tercantum dalam Sipol.
Ketiga status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota parpol. Keempat usia atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota parpol. Kelima nomor induk kependudukan (NIK) tidak terdaftar pada data pemilih berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP atau KK.
“Kelima indikator tersebut menjadi fokus verifikasi administrasi terhadap 141.633 dokumen keanggotaan parpol yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota se-Sultra,” jelasnya.
Dari kelima indikator itu, masalah paling banyak ditemukan adalah keanggotaan yang terindikasi ganda eksternal, pekerjaan, dan usia tidak memenuhi syarat. Pengumuman temuan anggota parpol pun sekaligus menutup proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Sultra mulai 16 sampai 24 Agustus 2022.
“Tahapan verifikasi persyaratan keanggotaan peserta Pemilu 2024 telah tuntas pada Rabu, 24 Agustus 2022. Capaian ini lebih cepat dua hari dari target yang dicanangkan KPU Sultra. Padahal berdasarkan regulasi, jangka waktu tahapan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 16 sampai 29 Agustus 2022,” ujarnya.
Meski telah selesai, parpol yang hasil verifikasinya masih dinyatakan belum memenuhi syarat terhadap dokumen keabsahan lainnya dapat melakukan koreksi pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
“Hasil verifikasi yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat terhadap dokumen keabsahan lainnya, partai politik dapat melakukan perbaikan,” pungkasnya.

