Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kuasa Hukum Nur Alam Laporkan Ketua DPW PKB Sultra soal Dukungan di Pilkada 2024

Kuasa Hukum Nur Alam Laporkan Ketua DPW PKB Sultra soal Dukungan di Pilkada 2024
Ilustrasi uang. Foto: Unsplash.

Sulawesi Tenggara – Kuasa Hukum Nur Alam, Muhammad Fitriadi, melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaelani, ke polisi, Minggu (11/8/2024). Laporan itu dilayangkan setelah Jaelani diduga melanggar perjanjian dengan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, terkait dukungan PKB pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Persoalan tersebut juga telah kami adukan ke Polda Sultra pada tanggal 11 Agustus 2024 dan telah diterima,” kata Muhammad Fitriadi, Senin (12/8).

Fitriadi menjelaskan persoalan itu bermula ketika Nur Alam dan Jaelani bertemu di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Keduanya membahas soal dukungan PKB pada Pilkada 2024. Dalam pertemuan itu, Jaelani sepakat untuk memberikan dukungan PKB kepada keluarga Nur Alam di Pilkada 2024.

“Jaelani bertemu dengan klien kami di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Terjadilah kesepakatan bahwa Jaelani akan memberikan dukungan PKB kepada keluarga klien kami yang akan mencalonkan pada Pilkada 2024,” jelasnya.

Jaelani juga diduga menyepakati bahwa seluruh anggota DPRD kabupaten, kota, dan provinsi dari PKB memberikan dukungan kepada keluarga Nur Alam yang akan maju pada pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur di Pilkada 2024. Atas kesepakatan itu, Nur Alam memberikan uang senilai Rp3 miliar.

Baca Juga:  Abdul Azis Bidik PDIP untuk Kembali Membangun Kolaka Timur

“Atas kesepakatan itu, klien kami memberikan sejumlah uang sebesar Rp3 miliar berdasarkan permintaan yang diberikan pada akhir tahun 2023 sesuai kuitansi dan awal tahun 2024,” ungkap Fitriadi.

Namun menjelang Pilkada 2024, PKB memberikan dukungan kepada calon gubernur lain, bukan untuk keluarga Nur Alam. Fitriadi mengaku sempat memberi somasi kepada Jaelani karena tidak menepati perjanjian dengan Nur Alam. Somasi itu dilayangkan pada Kamis (25/7) lalu.

“Setelah pengumuman dari PKB yang tidak memberikan dukungan kepada keluarga klien kami, untuk itu kami melayangkan somasi kepada Jaelani pada 25 Juli 2024,” ujarnya.

Lewat somasi, Nur Alam meminta kembali uang senilai Rp3 miliar. Jaelani kemudian membalas somasi itu dengan menyatakan bahwa uang senilai Rp3 miliar akan dikembalikan pada Sabtu (10/8). Namun hingga laporan dilayangkan ke Polda Sultra, Jaelani belum mengembalikan uang senilai Rp3 miliar tersebut.

“Dalam somasi balasan yang dikirimkan kuasa Hukum DPW PKB, pihaknya mengaku akan mengembalikan uang tersebut pada 10 Agustus 2024. Namun hingga saat ini uang Rp3 miliar itu belum juga dikembalikan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten