Kurir Narkoba asal Kolaka Diringkus, Ambil 1 Kilogram Sabu-Sabu dari Kamar Hotel di Kendari

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial IK (27), warga Kabupaten Kolaka yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. IK ditangkap di salah satu hotel di Kota Kendari, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membuntuti IK yang diketahui bergerak dari Kabupaten Kolaka menuju sebuah hotel di Kota Kendari.
“Kami buntuti pelaku saat menuju hotel. Begitu pelaku keluar dari hotel, langsung kami lakukan penyergapan. Di dalam tas ranselnya, kami temukan paket besar sabu-sabu seberat 1 kilogram. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di mobil pelaku, ditemukan lagi 0,26 gram sabu-sabu,” ujar Amri dalam konferensi persnya, Rabu (29/4).
Dari pemeriksaan awal, IK mengaku mengambil sabu-sabu tersebut di kamar 614 lantai enam hotel atas perintah seseorang berinisial OXY. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kolaka.
Hasil penyelidikan juga mengungkap fakta bahwa kamar hotel tersebut di pesan menggunakan identitas seseorang yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Data pemesan kini telah dikantongi penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 300 lembar plastik saset kosong, sebuah tas ransel, selotip, satu unit handphone, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku.
Kepada penyidik, IK mengaku dijanjikan imbalan Rp20 juta apabila berhasil membawa narkotika tersebut ke Kabupaten Kolaka.
“Nilai ekonomis dari sabu ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Dengan pengungkapan ini, Polda Sultra berhasil menyelamatkan sekitar 6 ribu jiwa dari bahaya narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 6 orang,” tegas Amri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.





