Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Lunasi Tunggakan, Kuasa Hukum Minta Penyidikan Kasus Direktur PT RMI di Sultra Dihentikan

Lunasi Tunggakan, Kuasa Hukum Minta Penyidikan Kasus Direktur PT RMI di Sultra Dihentikan
Pihak PT RMI melunasi tunggakan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Foto: Istimewa.

Kendari – Amirullah Arsyad selalu kuasa hukum PT Rockstone Minning Indonesia (RMI) meminta penyidikan kasus yang menimpa Direktur PT RMI berinisial IS agar segera dihentikan. Amirullah menegaskan, seluruh tunggakan pajak dan denda yang dituduhkan kepada kliennya sebesar Rp2,1 miliar telah dilunasi.

“Klien kami telah melunasi pembayaran pajak pokok dan denda senilai Rp2,1 miliar,” katanya, Kamis (25/4/2024).

PT RMI sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Perumahan itu berkedudukan di Kota Kendari dan melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.

Sebagai tersangka dalam kasus manipulasi pajak PT RMI, Amirullah mengaku kliennya selalu kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

“Bahkan sedari awal pemeriksaan klien kami telah melunasi pajak pokok yang ditetapkan oleh penyidik sebagai kerugian negara yang mesti dibayarkan, seluruh tahapan kami kooperatif,” paparnya.

Terkait pengembalian kerugian negara dan denda di sektor perpajakan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah dilaksanakan oleh Direktur PT RMI, Amirullah berharap agar proses penyidikan segera dihentikan.

Baca Juga:  Tunggak Pajak Reklame Rp15 Juta, Bapenda Pasang Peringatan Depan Salon di Kendari

“Sudah seharusnya penyidikan kasus yang menimpa klien saya dihentikan karena sudah mengganti semua kerugian negara pada sektor pajak dan dendanya itu sesuai perintah UU,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Amirullah menyebut, ada tersangka lain berinisial BJ yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut. Ia berharap, DJP dan penegak hukum lainnya segera menangkap yang bersangkutan dan nama baik kliennya segera dipulihkan.

“Kami harap BJ dikejar dan penyidik bekerja maksimal menangkap orang bersangkutan dan kami juga menegaskan informasi yang simpang siur dan menggiring opini dan narasi sesat seolah klien kami belum menyelesaikan kewajibannya,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten