Massa Geruduk Polda Sultra, Tuntut Dugaan Penguasaan Usaha Biliar di Kendari

Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan laporan terkait dugaan sengketa penguasaan aset dan usaha biliar di Kota Kendari masih dalam proses penanganan. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah ratusan massa menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sultra, Senin (25/5/2026).
Panit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Reflian Budini, mengatakan penyidik saat ini masih bekerja menindaklanjuti aduan yang telah masuk. Ia menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau terkait penghentian aktivitas usaha, silakan dikoordinasikan dengan penyidik,” kata Reflian usai ditemui massa aksi.
Aksi demonstrasi tersebut digelar oleh massa yang tergabung dalam Forum Kajian Pemerhati Hukum (FKPH) Sultra. Mereka meminta kepolisian mempercepat penanganan perkara yang menyeret mantan Kanit Tipidter Polresta Kendari berinisial AMG.
Koordinator FKPH Sultra, Ikbal, menyebut persoalan itu berawal dari kerja sama pengelolaan usaha biliar yang dijalankan sejak Juni 2025 di Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Menurutnya, usaha tersebut dibangun melalui kerja sama dua pihak. Namun dalam perjalanannya muncul perselisihan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan usaha serta penguasaan aset yang digunakan sebagai lokasi operasional.
“Perselisihan muncul setelah usaha berjalan sekitar 10 bulan. Pihak pemilik lahan menilai tidak ada transparansi terkait laporan keuangan maupun omzet usaha,” ujar Ikbal.
Ia mengatakan berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, mulai dari teguran hingga somasi. Namun langkah tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
FKPH Sultra juga menyoroti adanya permintaan ganti rugi senilai Rp1,7 miliar yang muncul dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Massa menilai hal itu perlu menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Permintaan itu patut diduga sebagai bentuk pemerasan,” tegas Ikbal.
Selain itu, massa meminta Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sultra menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga mendesak agar aktivitas usaha biliar yang menjadi objek sengketa dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum.





