Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Melanggar Kode Etik, 3 Sanksi Menanti Polisi Penganiaya Bocah 10 Tahun di Baubau

Melanggar Kode Etik, 3 Sanksi Menanti Polisi Penganiaya Bocah 10 Tahun di Baubau
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengunjungi korban penganiayaan yang dilakukan polisi. Foto: Istimewa. (20/4/2022).

Baubau – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Baubau, AKBP Erwin Pratomo menyebutkan, setidaknya ada tiga sanksi yang menanti Brigadir FZ (30) terduga penganiaya bocah HK (10) yang terjadi di salah satu gang di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Senin (18/4/2022).

Ketiga sanksi yang menanti Brigadir FZ yakni sanksi teringan adalah permohonan maaf di muka persidangan, sanksi terberat demosi atau pemindahan suatu pekerjaan ke jabatan yang lebih rendah, bahkan bisa saja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tetap kami kenakan sanksi kode etik kepada oknum tersebut,” katanya via WhatsApp, Kamis (21/4).

Meski demikian, lanjut Erwin, semua tergantung keputusan ke depan, ia menyerahkan semua proses hukum yang berlaku kepada Profesi dan Pengamanan (Propam) yang turun tangan mengusut kejadian tersebut.

Pihaknya telah mengunjungi korban pada hari Rabu (20/4). Dalam kunjungan itu, ia mewakili seluruh jajaran personel kepolisian di Baubau menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Sebagai bentuk silaturahmi dan sekaligus permohonan maaf atas tingkah laku dan perbuatan terduga salah satu oknum anggota saya.” ujarnya.

Ia mengungkapkan, keluarga bocah inisial HK (10) juga telah memaafkan oknum polisi inisial FZ (30) yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi terekam kamera pengawas milik salah satu warga sedang menganiaya seorang bocah. Dalam video berdurasi 1 menit 26 detik yang tersebar di media sosial, tampak seorang anak yang mengendarai sepeda berpapasan dengan mobil berwarna merah yang dikendarai oknum polisi tersebut.

Tanpa disangka, sepeda tersebut tampak hampir terjatuh hingga menyerempet mobil tersebut. Oknum polisi itu turun dan memanggil anak tersebut lalu memukul korban. Setelah itu, oknum polisi itu berlalu meninggalkan bocah yang masih duduk di sekolah dasar itu.

Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke kantor kepolisian setempat, kini kasus tersebut dalam penanganan Polres Baubau.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten