Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Menanti Keadilan bagi Warga Terdampak Kerusakan Lingkungan di Morosi, Konawe

0
0
Tambak warga di sekitar kawasan industri pengolahan nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Dok. Walhi Sultra. (5/6/2026).

Konawe – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha sedang mengadili perkara gugatan atas kerugian ekonomi warga akibat kerusakan lingkungan dampak industri pengolahan nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebanyak 15 warga di sekitar kawasan industri menggugat kerugian materiel Rp35,76 miliar dan imateriel Rp7 miliar (total Rp42,76 miliar) yang dialami dalam kurun sembilan tahun antara 2017 sampai 2025.

Gugatan perkara Nomor: 27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Unh itu telah sampai pada putusan sela yang diumumkan Kamis (22/10/2026), pekan lalu. Melalui putusan sela, hakim menolak eksepsi PT VDNI selaku tergugat II mengenai kompetensi relatif, menyatakan PN Unaaha berwenang mengadili perkara, memerintahkan para pihak melanjutkan persidangan, dan penangguhan biaya perkara sampai putusan akhir.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Sadam Husain (kiri); Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Rahman (tengah); dan Anas Padil (kanan), warga Kapoiala Baru, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe. Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (26/10/2026).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Sadam Husain, mengatakan sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi hakim di PN Unaaha antara warga dengan PT OSS dan PT VDNI sebelum putusan sela. Ketika mediasi, warga meminta pengembalian atas kerugian ekonomi yang diderita sebagai konsekuensi nyata dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan.

Perhitungan mencakup kerugian dampak penurunan produktivitas tambak, berkurangnya hasil pertanian, hilangnya pendapatan rumah tangga, serta berbagai biaya ekonomi lain yang timbul sebagai akibat pencemaran lingkungan. Namun, PT OSS maupun PT VDNI selaku tergugat I dan II tidak sepakat. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pokok perkara.

“(Perusahaan) tidak ada kata sepakat dengan permintaan kerugian ekonomi yang warga derita,” kata Sadam dalam konferensi pers yang diselenggarakan Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Wilayah Industri Morosi di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Senin (26/10).

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, menjelaskan tuntutan warga terkait kerugian ekonomi merupakan gugatan kedua atau perkara lanjutan di PN Unaaha. Dalam putusan gugatan sebelumnya dengan nomor perkara 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh, perusahaan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran lingkungan hidup.

Meski begitu, sebagian tuntutan masyarakat terkait kerugian ekonomi akibat pencemaran lingkungan belum memperoleh pemulihan memadai. Pengakuan pengadilan adanya pencemaran lingkungan juga belum diikuti pemulihan hak-hak ekonomi bagi masyarakat secara adil.

“Seandainya perusahaan punya iktikad baik menjalankan putusan pengadilan yang sudah ada, kami pasti akan berpikir menggugat. Namun, ketika melihat putusan yang inkrah, kedua perusahaan termasuk pemerintah tetap abai atau tidak menjalankan putusan,” jelasnya.

Andi mengakui materi gugatan pertama memang belum mampu membuktikan secara rinci besaran kerugian ekonomi warga terdampak. Ketiadaan data produksi, rincian biaya, serta absennya perhitungan ahli mengenai nilai kerugian menyebabkan tuntutan ganti rugi ekonomi belum dapat dikabulkan. Namun, dia berpendapat kerusakan lingkungan tidak dapat dipisahkan dengan kerugian ekonomi.

“Ketika negara sudah mengakui terjadi kerusakan lingkungan, maka tidak bisa dipisahkan dengan kerugian,” ungkapnya.

Dalam gugatan kedua, warga terdampak bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Wilayah Industri Morosi telah menunjukkan bukti-bukti kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan dampak aktivitas dua perusahaan.

“Gugatan ini bukan lagi pada tataran pembuktian merusak lingkungan atau tidak, melawan hukum atau tidak. Dia (perusahaan) sudah terbukti, sehingga itulah yang harus dibayar dan seharusnya majelis hakim dapat mengabulkan,” ujar Andi.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: