Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Entertainment

Mengenal Pengacara asal Muna yang Menangani Kasus Nia Ramadhani

Mengenal Pengacara asal Muna yang Menangani Kasus Nia Ramadhani
Pengacara asal Muna, Wa Ode Nur Zainab. Foto: Istimewa.

Muna – Pengacara asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Nur Zainab menyita perhatian publik lantaran menjadi kuasa hukum dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Wa Ode Nur Zainab menangani kasus penyalahgunaan narkotika pasangan selebriti tersebut sejak Juli 2021. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (11/1/2022), Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Oleh karenanya, pasangan selebriti itu dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: YouTube. (11/1/2022).

Akan tetapi, Wa Ode Nur mengajukan banding atas vonis yang menimpa kedua artis itu. Menurutnya, Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Lantas siapakah kuasa hukum pasangan selebriti yang tersandung kasus narkotika itu?

Profil Wa Ode Nur Zainab

Wa Ode Nur Zainab adalah seorang pengacara berpengalaman yang lahir di Muna pada 22 Agustus 1972 silam. Dia merupakan anak pertama dari pasangan La Ode Nur Achmady (Almarhum) dan Wa Ode Siti Salma.

Baca Juga:  Warga yang Tikam Polisi saat Kejar Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap

Nama Wa Ode Nur Zainab mencuat ke publik saat menangani kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah yang dilakukan oleh Wa Ode Nurhayati. Dia juga pernah menangani perkara yang membelit Pengacara Lucas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia berpendidikan di Sekolah Dasar (SD) 13 Raha tahun 1979 – 1985, SMP Budi Utomo, Jombang, Jawa Timur 1985 – 1988, Madrasah Aliyah Al-Ikhlas Raha tahun 1988 – 1991 dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta tahun 1991 – 1996.

Wa Ode sering menangani kasus pejabat negara atau daerah, dari kalangan legislatif, Direksi BUMN, menangani kasus yang menimpa masyarakat kecil, dan masih banyak lagi.

Wanita yang sempat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) Sultra ini juga pernah terpilih untuk mengisi Pergantian Antar Waktu (PAW) Asnawati Hasan atau Tina Nur Alam sebagai Anggota DPR RI.

Alumni Madrasah Aliyah Al-Ikhlas Raha itu mengisi sisa masa tugas 2014 – 2019 sebagai anggota DPR RI Komisi III yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Keamanan.

Saat ini, dirinya sedang menangani kasus yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya, Zen Vivanto terkait penyalahgunaan narkotika.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten