Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Opini

Mereduksi Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Tepat untuk Siapa?

Tulisan dari tidak mewakili pandangan dari redaksi kendariinfo
Mereduksi Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Tepat untuk Siapa?
Bidang Pertanian dan Kehutanan DPD KNPI Konawe, Roy Adrival A. Tosugi, S.Hut. Foto: Istimewa.

DPD KNPI Konawe protes keras terhadap ekspor pasir laut yang direstui lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Di mana PP tersebut resmi digaungkan pada 15 Mei 2023.

Peraturan ini membuka keran ekspor pasir laut yang telah dilarang selama 20 tahun. Pada 2002, pemerintah melarang ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Departemen Perindustrian dan Perdagangan lalu mengatur penghentian ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil dan belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura.

Lewat PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut. “Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan berupa: a. pasir laut; dan/atau b. material sedimen lain berupa lumpur,” begitu bunyi Pasal 9 ayat 1 PP 26/2023.

Pada Pasal 9 ayat 2 dijelaskan, pemanfaatan pasir laut bisa digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  PT Antam, Pelat Merah di Republik Mandiodo

Atas dasar ini kami tegas melarang PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di Indonesia.

Melalui Bidang Pertanian dan Kehutanan DPD KNPI Konawe menegaskan, regulasi terkait ekspor pasir wajib ditolak oleh masyarakat Indonesia. Sebab, kebijakan itu akan melegalkan tambang pasir di semua tempat di Indonesia.

Kebijakan ini tentu sangat bertentangan dengan fitrah Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan yang kaya dengan keanekaragaman hayati.

Kebijakan ini akan memperparah dampak buruk krisis iklim. Saya meyakini, masyarakat pesisir akan sangat terdampak, ancaman terhadap keberadaan dan tempat tinggal akan hilang, sehingga negara akan terus menyumbang angka kemiskinan di negeri ini. Hal ini tentu mengkhawatirkan menjadi penyebab kepunahan masyarakat pesisir. Untuk itu kebijakan ini jangan dibiarkan terus berlanjut.

Dampaknya krisis ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil akan makin parah. Banyak pesisir akan terkena abrasi, desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil tenggelam

Berdasarkan hal itu, DPD KNPI Konawe menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendesak Presiden Jokowi mencabut PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Selanjutnya, mengingatkan Presiden Jokowi untuk tegas melakukan moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kesalkan Cara Penyidik Kejati Sultra Geledah Rumah Mantan Bos PT KKP

Penulis: Bidang Pertanian dan Kehutanan DPD KNPI Konawe, Roy Adrival A. Tosugi, S.Hut

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten