MK akan Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di Sultra

Sulawesi Tenggara – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara (dismissal) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 4 dan 5 Februari 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan pembacaan putusan dismissal berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 yang semula direncanakan pada tanggal 11 – 13 Februari 2025. Namun, diputuskan lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
“Apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal. Kita akan ucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Suhartoyo, Sabtu (1/2/2025).
Ada 14 gugatan yang masuk MK terkait dugaan pelanggaran dalam pilkada serentak di Sultra, yakni Pilkada Buton Selatan 2 gugatan dan Pilwali Kota Kendari 2 gugatan. Sementara 10 gugatan lainnya adalah Pilkada Muna, Buton, Buton Tengah, Wakatobi, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, Kota Baubau, dan Pilgub Sultra.
PHP Wali Kota Baubau, Bupati Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, dan Kolaka Utara, akan dibacakan pada Selasa (4/2) pukul 13.30 WIB. PHP Bupati Konawe Utara, Buton, Buton Selatan, dan Wali Kota Kendari, akan dibacakan pada Selasa (4/2) pukul 19.30 WIB.
PHP Pilgub Sultra akan dibacakan pada Selasa (4/2) pukul 19.30 WIB. PHP Bupati Buton Tengah, Buton Selatan, Konawe Kepulauan, dan Wali Kota Kendari, akan dibacakan pada Rabu (5/2) pukul 19.30 WIB.


