Modus Bagi Hasil Proyek Kemenhut, Wanita di Kendari Tipu Teman Rp85 Juta

Kendari – Wanita berinisial RA (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus bagi hasil proyek pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (10/10/2025). Dalam aksinya, RA menipu temannya sendiri berinisial ZU (41) hingga mengalami kerugian Rp85 juta.
Kasus itu terungkap setelah Unit I Pidum Satreskrim Polresta Kendari melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RA berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/191/VI/2025/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 21 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan modus penipuan itu bermula ketika RA mengaku mendapat sejumlah proyek pekerjaan dari rekannya di Kemenhut yang berkantor di Kabupaten Kolaka.
RA menawarkan kerja sama kepada ZU dengan iming-iming pembagian keuntungan dari proyek yang disebutkan, di antaranya pembuatan tong sampah besi, gazebo di permandian Moramo, pembangunan masjid di Pulau Padamarang, hingga proyek rehabilitasi hutan serta lahan di Buton, Muna, dan Konsel.
“Tersangka kemudian meminta korban untuk memberikan pinjaman modal dengan kesepakatan hasil keuntungan akan dibagi dua,” jelas Welliwanto, Sabtu (11/10/2025).
Terpedaya janji manis RA, ZU menyerahkan uang secara bertahap mulai 30 Januari hingga 20 Februari 2023 dengan total Rp85 juta. Namun, hingga kini proyek-proyek yang dijanjikan RA tidak pernah terlaksana. ZU pun tak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal.
“Total kerugian Rp85 juta,” ujarnya.
Tak terima kejadian itu, ZU lalu melapor ke Polresta Kendari pada 21 Juni 2025. Setelah serangkaian penyelidikan dan alat bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditetapkan tersangka usai menghadiri panggilan pemeriksaan pada Jumat (10/10).
“Dalam perkara ini, penyidik menyita tiga lembar kuitansi penerimaan uang yang ditandatangani tersangka, masing-masing Rp50 juta, Rp17,5 juta, dan Rp17,5 juta,” tambahnya.
Saat ini, RA telah diperiksa dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Ia juga akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.





