Motif Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Kolut, Pacar Jual ke Temannya Rp300 Ribu
Kolaka Utara – Motif kasus rudapaksa terhadap gadis 16 tahun asal Desa Latawaro, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diungkap pihak kepolisian.
Kapolsek Ranteangin, IPDA Agustian Rante Parabang mengatakan, remaja tersebut diperdagangkan kekasihnya sendiri berinisial J seharga Rp300 hingga Rp400 ribu kepada temannya.
“Motif dari kasus ini, korban diperdagangkan kepada pria hidung belang oleh J dengan harga Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Korban juga acap kali dijadikan pelampiasan nafsu J,” katanya, Kamis (8/7/2021).
Lanjut Agustian, sebenarnya korban menolak aksi tak terpuji pelaku. Namun korban selalu diancam jika tidak menuruti permintaan J.
“J ini selalu mengancam akan menyebar video syur korban jika tidak menuruti permintaannya,” lanjutnya.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya. Waktu itu, korban akan kembali dijemput rekan pelaku berinisial R. Namun saat hendak dibawa ke pantai, korban langsung histeris dan pingsan.
“Terakhir Senin (5/7) lalu. Saat itu korban yang hendak dibawa ke pantai untuk dijual, dia langsung histeris dan pingsan. Anak ini pun nekat mengadu kepada orang tuanya dan tidak memedulikan lagi ancaman pelaku menyebar video esek-eseknya,” ungkapnya.
Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melapor ke Kantor Polsek Ranteangin. Dari kasus kekerasan itu, pihak kepolisian telah menetapkan delapan tersangka. Lima orang berhasil diamankan, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses pengejaran.
“Sudah ada lima yang diamankan. Kasus ini juga sudah dialihkan ke Polres Kolut. Lima yang diamankan ini ditahan di sana,” pungkasnya.