Motor Agunan Teman Digadaikan Lagi, Pria di Kendari Pakai Uangnya untuk Judol

Kendari – Seorang pria berinisial AD (34), warga Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga menggadaikan kembali sepeda motor milik temannya yang sebelumnya dijadikan agunan pinjaman.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan AD diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
AD sebelumnya diamankan korban bersama warga di Jalan Bunga Palem, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Welliwanto menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Juni 2025. Saat itu, korban berinisial HA (34) menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih kepada AD sebagai jaminan pinjaman uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Beberapa waktu kemudian, korban hendak menebus sepeda motor tersebut dan menghubungi AD. Namun, AD mengaku motor tersebut telah digadaikannya kembali kepada orang lain.
AD kemudian meminta korban datang ke tempat motor tersebut digadaikan di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD mengaku menggadaikan kembali motor tersebut setelah mencari tempat gadai melalui Facebook. AD kemudian berkomunikasi dengan seseorang yang ditemuinya melalui Facebook dan melakukan transaksi gadai di Jalan Damai. Motor Honda Scoopy milik korban itu kemudian digadaikan kembali senilai Rp4 juta.
“Uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku seluruhnya untuk bermain judi online,” kata Welliwanto.
Polisi menyebut AD menggadaikan kembali motor yang sebelumnya dipercayakan korban kepadanya sebagai jaminan pinjaman tanpa seizin pemilik.
AD kini diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





