MoU bersama Stakeholder, Bawaslu Sultra Berharap Pencegahan Pelanggaran Pemilu Bisa Maksimal

Kendari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) terkait dengan pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024, Rabu (12/7/2023).
Stakeholder yang melakukan MoU bersama Bawaslu Sultra di antaranya Universitas Halu Oleo (UHO), Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Pimpinan Wilayah NU Sultra, RRI Sultra, TVRI Sultra, AJI Kendari, Antara Sultra, Pemantauan Pemilu Lokal Sultra DeMo, dan Sekolah SLB ABC Mandara.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengungkapkan pengawasan partisipatif itu merupakan sebuah program yang digagas oleh Bawaslu RI untuk melibatkan semakin besar peran stakeholder yang ada di masyarakat.
Iwan menjelaskan peran stakeholder ini cukup sentral dan besar untuk memaksimalkan partisipatif pencegahan potensi pelangggaran di Pemilu 2024 mendatang.
“Karena Bawaslu menyadari bahwa tugas-tugas pengawasan itu yang dilaksanakan secara institusional tidak akan tercapai secara maksimal kalau tidak dilakukan juga pengawasan fungsional oleh anggota masyarakat,” ujar Iwan di sela-sela MoU di salah satu hotel di Kendari.
Iwan mengungkapkan pengawasan partisipatif memiliki beberapa kegiatan antara lain sekolah kader pengawasan partisipatif, pojok pengawasan, kampung pengawas partisipatif, bekerja sama dengan perguruan tinggi maupun komunitas digital pengawasan partisipatif.
Menurut Iwan, semua potensi-potensi pengawasan partisipatif ini dalam sebuah kerja sama dengan perguruan tinggi, ormas, media massa termasuk dengan pegiat pemilu untuk sejauh mungkin mencegah dan mendeteksi secara dini potensi-potensi pelanggaran yang ada di Sultra.
Lebih lanjut, Iwan menerangkan sampai sejauh ini masyarakat cukup antusias dalam menyampaikan berbagai potensi pelanggaran yang ada.
“Kemarin dulu, Bawaslu Sultra bahkan menerima panyampaian pendapat di muka umum terkait dengan banyaknya bertebaran alat peraga, sosialisasi di lapangan di seluruh wilayah Sultra. Kami sementara mendalami informasi seperti itu untuk kemudian disampaikan kepada KPU Sultra,” tuturnya.
“Agar KPU menyosialisasikan kepada para peserta pemilu, hak dan kewajiban peserta pemilu di masa sosialisasi sebelum masa kampanye. Karena beda hak dan kewajiban di masa kampanye dengan di masa sosialisasi, kita lagi menunggu respons teman-teman KPU terkait hal tersebut,” lanjutnya.
Iwan menambahkan untuk sejauh ini belum ada laporan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Sultra. Namun, pihaknya terus melakukan upaya-upaya pencegahan.



