Mulai 2025, Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik

Nasional – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong transformasi digital dalam penerbitan ijazah, termasuk penerapan ijazah elektronik pada 2025. Inisiatif itu bertujuan memastikan administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan peserta didik menerima ijazah sah dengan standar terbaru.
Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, mengatakan penerbitan ijazah di Indonesia harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024. Meskipun telah ada regulasi itu, setiap tahun masih ada tantangan dalam pelaksanaannya, karena sistem penerbitan ijazah yang terus diperbaiki.
Penerapan ijazah elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas bagi penerima ijazah. Digitalisasi diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan dan distribusi ijazah, mengurangi kesalahan, serta meminimalkan risiko pemalsuan dokumen kelulusan.
“Dengan langkah digitalisasi, sekolah diberi lebih banyak otonomi dalam proses penerbitan ijazah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusi ijazah,” kata Winner dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Meski begitu, nantinya hanya sekolah terakreditasi yang memiliki hak untuk menerbitkan ijazah. Sementara sekolah yang belum terakreditasi tidak berwenang melakukannya.
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menekankan prinsip-prinsip tersebut memastikan ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum kuat dan meminimalkan kesalahan administrasi. Dengan adanya peraturan itu, diharapkan penerbitan ijazah dapat lebih aman dan terpercaya.
“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” ujar Xarisman.
Koordinator Data Pendidikan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan.
“Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” paparnya.


