Mulai Besok, Harga Tiket Kapal Rute Kolaka – Bajoe dan Siwa – Lasusua Naik

Kolaka – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif penyeberangan pada 29 lintasan se-Indonesia, termasuk Rute Kolaka – Bajoe dan Lasusua – Siwa. Sesuai dengan kebijakan itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal memberlakukan tarif baru tersebut pada Kamis (3/8/2023) besok.
Koordinator Satuan Pelabuhan (Korsatpel) Pelabuhan Wilayah II Kolaka, Darwis membenarkan hal tersebut. Tarif yang bakal diberlakukan besok mengikuti kebijakan pemerintah.
“Berdasarkan hal tersebut mulai tanggal 3 Agustus 2023 berlaku penyesuaian tarif penyeberangan baru,” ucapnya, Rabu (2/8).
Untuk rincian rute Kolaka – Bajoe, tarif penumpang dewasa yang sebelumnya Rp105.600 kini menjadi Rp111.400. Sedangkan untuk tiket bayi yang sebelumnya Rp10.400, kini menjadi Rp11.300.
Sementara itu, kenaikan tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:
- Harga kendaraan roda dua di bagi menjadi 3 golongan.
- Golongan pertama sepeda Rp144.300, sebelumnya Rp137.300.
- Golongan kedua motor sedang Rp306.100, sebelumnya Rp290 ribuan.
- Golongan ketiga motor gede (moge) Rp519.200, sebelumnya Rp494.400.
- Tiket penyeberangan roda empat golongan IV terbagi mobil penumpang dan mobil barang.
- Mobil penumpang Rp1.926.600, sedangkan mobil barang Rp1.857.000.
Sama halnya golongan V dan golongan VI, terbagi menjadi 2, yakni mobil penumpang dan mobil barang.
- Golongan V mobil penumpang Rp3.585.700, sedangkan mobil barang Rp3.152.500.
- Golongan VI mobil penumpang Rp6.030.600, sedangkan mobil Rp. 5.007.800.
- Golongan VII Rp6.216.800, golongan VIII Rp. 8.727.700, dan golongan IX Rp. 12.711.800.
Sedangkan untuk rincian tarif rute Lasusua – Siwa, tarif penumpang dewasa kini menjadi Rp58.300. Sedangkan tiket bayi kini seharga Rp6 ribu.
Untuk harga kendaraan roda dua di bagi menjadi 3 golongan, sepeda Rp66.000 sedangkan motor sedang Rp115.900, dan motor gede Rp233.200.
Tiket penyeberangan kendaraan roda empat di bagi menjadi dua, golongan IV mobil penumpang Rp888.800, sedangkan mobil barang Rp922.900.
Tiket penyeberangan kendaraan roda enam dibagi menjadi dua, pada golongan V mobil penumpang Rp1.598.400 sedangkan mobil barang Rp1.652.500.
Golongan VI juga di bagien menjadi dua, mobil penumpang Rp2.153.400, sedangkan mobil barang Rp2.158.800.
Golongan VII sampai XI mulai dari Rp3 jutaan hingga Rp4 juta.


