Nelayan Kendari Disebut Kena ‘Palak’ Rp50 Juta, PSDKP Kendari Tegaskan Tak Ada Pungli
Kendari – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kendari menegaskan tidak ada pungutan liar (pungli) terkait kabar 21 kapal nelayan asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut diminta membayar Rp50 juta sebelum melaut.
Kepala Satuan PSDKP Kendari Asep Rahmat Hidayat mengatakan uang tersebut bukan pungutan petugas, melainkan potensi sanksi administratif bagi kapal yang terbukti melanggar ketentuan.
“Jadi tidak ada terkait pungli atau apa pun yang kami lakukan,” kata Asep saat dikonfirmasi Kendariinfo, Selasa (29/9/2026).
Awalnya, Asep menjelaskan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat di Kabupaten Buton Utara (Butur) terkait kapal yang diduga berasal dari Kendari dan melakukan pembongkaran hasil tangkapan di wilayah tersebut tanpa izin. Menurutnya, kapal-kapal itu memang memiliki izin, tetapi pelabuhan pangkalannya berada di Kendari sehingga seharusnya melakukan pembongkaran di Kendari.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat Buton Utara terkait kapal yang diduga dari Kendari melakukan bongkar di Butur, tetapi tidak ada izin. Kapal tersebut memang memiliki izin, tetapi bukan untuk bongkar di Butur, melainkan di Kendari,” ujarnya.
Menurut Asep, laporan tersebut berkaitan dengan 11 kapal dan saat ini masih diproses PSDKP Kendari untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta potensi sanksi administratif. Ketentuan sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, dengan bentuk sanksi antara lain peringatan, denda, pencabutan izin hingga sanksi administratif lainnya.
“Berdasarkan PP 28, untuk kapal 10 sampai 30 GT itu sanksi denda mencapai Rp50 juta. Tapi ini belum dibayarkan, masih berproses. Jadi tidak benar ada pungutan liar,” tegasnya.
Asep memastikan apabila nantinya terdapat pembayaran denda, prosesnya dilakukan melalui mekanisme resmi dan bukan diserahkan langsung kepada petugas PSDKP. Pembayaran dilakukan menggunakan billing dan dana masuk ke rekening kas negara.
Ia mengatakan pihak kapal nantinya dapat melakukan pembayaran sendiri apabila surat penetapan sanksi telah diterbitkan. PSDKP, kata dia, tidak menerima penyerahan uang secara langsung dalam proses tersebut.
“Tidak ada penyerahan uang kepada kami. Terkait teknisnya, kami kembalikan ke pihak kapal. Silakan bayar sendiri kalau sudah keluar surat penetapannya,” katanya.
Dari 11 kapal yang dilaporkan, Asep menyebut baru tiga kapal yang telah diperiksa dan mengakui melakukan pembongkaran di wilayah Butur. Sementara dua kapal lainnya mengaku tidak melakukan pembongkaran dan hanya menangkap ikan, sedangkan kapal lainnya masih dalam proses karena masih berada di laut.
“Dari 11 kapal, tiga sudah diperiksa dan mengaku bongkar di sana. Dua tidak bongkar di sana, hanya menangkap. Yang lainnya kami menunggu masih dari laut. Proses tetap berjalan, tetapi belum masuk. Kalau tidak melanggar, tidak ada sanksi,” tuturnya.
Asep menerangkan kapal perikanan memiliki perizinan melalui Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan atau surat izin penangkapan ikan (SIPI). Dalam perizinan tersebut tercantum pelabuhan pangkalan yang menjadi lokasi kapal mendaratkan hasil tangkapan untuk kemudian didata oleh petugas pelabuhan.
“Kapal perikanan itu perizinannya melalui Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan atau SIPI. Di situ tertera pelabuhan pangkalan. Nah, kapal-kapal itu wajib mendaratkan ikan di pangkalan sehingga hasil tangkapannya didata oleh petugas pelabuhan,” ungkapnya.
Ia menambahkan kapal juga memiliki ketentuan terkait wilayah penangkapan dan pembongkaran hasil tangkapan. Menurutnya, kapal yang menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tidak akan dikenai sanksi.
Asep menegaskan keputusan terkait sanksi terhadap kapal-kapal tersebut belum final karena proses pemeriksaan masih berjalan. Ia kembali membantah adanya uang yang diserahkan kepada petugas PSDKP dalam perkara tersebut.
“Nanti akan diputuskan. Tidak ada satu rupiah pun uang masuk ke kami,” tutupnya.
Viral 21 Kapal Nelayan di Kendari Diduga ‘Dipalak’ Rp50 Juta Sebelum Melaut
