Oknum Guru di Konkep Dipolisikan, Diduga Setubuhi Siswi SMP
Konawe Kepulauan – Oknum guru berinisial A di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), dipolisikan atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban diketahui baru berusia 14 tahun. Dugaan persetubuhan itu terjadi di sebuah tempat di Konkep, Senin (1/4/2024) sekira pukul 18.30 Wita.
Direktur LBH Kasasi Kendari, Sugihyarman Silondae, yang juga kuasa hukum korban mengatakan kliennya ialah siswi SMP di Konkep dan masih duduk di bangku kelas 3. Sementara terduga pelaku adalah guru korban sendiri.
Menurut Sugihyarman, persetubuhan itu bermula saat terduga pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp (WA). Di mana, A mengajak korban agar bertemu di lokasi kejadian untuk membicarakan masalah nilai.
“Korban diajak bertemu di lokasi dan dijanjikan nilai bagus jika datang di lokasi itu,” katanya, Minggu (21/4).
Sesampainya di lokasi, oknum guru SMP tersebut melancarkan aksinya. Korban yang ketakutan hanya bisa menangis dan langsung pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, ia sempat diinterogasi oleh orang tuanya namun korban belum berani bercerita.
Dua hari kemudian atau tepatnya pada Rabu (3/4), korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orang tuanya.
Pada Jumat (5/4), ibu korban berinisial MP (31) melaporkan guru berinisial A itu ke Polresta Kendari atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, saat dihubungi Kendariinfo mengatakan pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut.
“Masih penyelidikan,” singkatnya.