Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Oknum Humas Tambang Konawe yang Lecehkan Mahasiswi Ditetapkan Tersangka

Oknum Humas Tambang Konawe yang Lecehkan Mahasiswi Ditetapkan Tersangka
Polisi melakukan rekonstruksi dugaan pelecehan mahasiswi di Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (7/5/2026).

Konawe – Oknum humas perusahaan tambang di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial S yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial LBM (20), resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (30/10/2026). Meski demikian, penyidik Polres Konawe belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP La Ode M. Jefri Hamzah membenarkan peningkatan status hukum S dari terlapor menjadi tersangka. Namun, hingga Minggu (1/11), penyidik belum melakukan penahanan.

“Iya betul, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka belum kami lakukan penahanan,” kata Jefri kepada Kendariinfo, Minggu (1/11/2026).

Sebelumnya, pada Kamis (7/5) kepolisian menggelar rekonstruksi kejadian di warung pelaku di Kecamatan Kapoiala. Korban saat itu dihadirkan dan mengalami trauma berat.

Penasihat hukum pelapor, Nasrul Mualling, menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik Polres Konawe. Menurutnya, penetapan status tersangka menunjukkan laporan yang diajukan pihaknya telah didukung bukti-bukti yang dinilai kuat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari tim penyidik Polres Konawe yang telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Penetapan ini membuktikan bahwa laporan kami didasari oleh bukti-bukti yang kuat dan valid,” ungkap Nasrul.

Nasrul juga meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mengantisipasi kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun melakukan intimidasi terhadap korban. Pihaknya menilai langkah tersebut penting untuk memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

“Kami meminta demi hukum agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini penting untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengintimidasi korban, atau mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak menginginkan penyelesaian melalui perdamaian atau mediasi dan meminta perkara tersebut diproses hingga persidangan. Selain mengawal proses hukum, pendampingan terhadap korban juga menjadi perhatian utama, terutama dalam pemulihan trauma psikologis.

“Kami menegaskan tidak ada kata damai atau mediasi untuk tindak pidana pencabulan. Kasus ini harus bergulir sampai ke persidangan demi keadilan bagi korban,” tegas Nasrul.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten