Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Operasi Pekat Anoa 2022, Polisi Amankan Miras Jenis Kereta hingga Amer di Bombana

Operasi Pekat Anoa 2022, Polisi Amankan Miras Jenis Kereta hingga Amer di Bombana
Personel Polres Bombana menyita puluhan miras di Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa. (2/4/2022).

Bombana – Polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis Kereta hingga Anggur Merah (Amer) di Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (2/4/2022).

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muh. Nur Sultan mengatakan, petugas menyita 72 botol miras pada hari ketiga Operasi Pekat Anoa 2022. 24 botol Kereta dan 48 Amer berhasil diamankan dari penjual berinisial HN (40).

“Lelaki berinisial HN yang beralamat di Desa Toburi tersebut kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan miras tanpa izin. 72 botol miras yang diamankan terdiri dari 24 botol miras jenis Kereta dan 48 botol jenis Anggur Merah,” katanya.

Personel Polres Bombana menyita sejumlah miras di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Personel Polres Bombana menyita sejumlah miras di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa. (1/4/2022).

Sehari sebelumnya, atau pada Jumat (1/4) lalu, Polres Bombana juga mengamankan penjual miras berinisial RA (25) di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Dari RA, petugas menyita 3 botol Amer, 3 bir Bintang, dan 3 bir hitam Guinness.

Dia menyebut, kedua penjual telah mengeklaim surat tanda terima barang dan membuat surat pernyataan untuk memusnahkan miras tanpa izin tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, HN dan RA telah mengeklaim tanda terima barang dan surat pernyataan untuk bersedia memusnahkan sejumlah miras tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Razia Rutan Kelas IIB Kolaka, Petugas Amankan Sajam di Kamar Napi

Nur menjelaskan, razia miras merupakan sasaran Operasi Pekat Anoa 2022 untuk mengatasi penyakit di tengah masyarakat selama bulan Ramadan. Selain miras, operasi yang dilakukan sejak 1 sampai 15 April tersebut juga menyasar pelaku prostitusi, premanisme, judi, dan pornografi.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten