Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Operasi Pekat Anoa 2023, Polres Kolaka Amankan Pelaku Begal Bersenjata Tajam

Operasi Pekat Anoa 2023, Polres Kolaka Amankan Pelaku Begal Bersenjata Tajam
Konferensi pers penangkapan pelaku begal di Mapolres Kolaka. Foto: Dok. Polres Kolaka.

Kolaka – Tim Opsnal Operasi Pekat Anoa 2023 Polres Kolaka berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan saat pelaksanaan operasi tersebut, Sabtu (4/3/2023) kemarin.

Saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Kolaka, Kabag Ops Polres Kolaka, Kompol I Gede Pranata didampingi Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan menjelaskan bahwa dua pelaku yang diamankan berinisial RA (27) dan N (23).

“Keduanya diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan sebilah badik. Sehingga pelaku berhasil diamankan pada pukul 03.30 Wita di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Dawidawi, Kecamatan Pomalaa,” jelas I Gede Pranata dalam konferensi persnya.

Lanjut, I Gede Pranata menyebutkan bahwa saat diamankan dan dilakukan pengembangan, diketahui bahwa kedua orang yang diamankan tersebut merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan pada tanggal 23 Februari 2023 lalu.

“Kedua orang yang diamankan ini pelaku pencurian dengan mengancam korban menggunakan sajam. Hal ini berdasarkan laporan pengaduan korban seorang wanita berinisial S (23) warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa yang dialami pada Februari lalu,” lanjutnya.

Ia menerangkan, kejadian bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah hitam dengan nomor polisi DT 2562 VB, tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dan mengancam korban dengan menggunakan sebilah badik.

Baca Juga:  Sosok Iptu Astaman Rifaldy, Polisi yang Ungkap 3 Kasus Kriminal di Muna dalam Sepekan

“Salah satu pelaku mengancam korban dengan berkata ‘turun ko kalau kamu tidak mau kasi ka motormu saya bunuh ko di sini’. Selanjutnya, pelaku mengambil paksa motor korban dan kemudian pergi meninggalkan korban,” ucap Kabag Ops Polres Kolaka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP Ke-1e , 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua pelaku telah diamankan di Polres Kolaka dan telah ditetapkan sebagai tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain pelaku pencurian dengan kekerasan, seorang pelaku pencurian handphone di Jalan TMD, Kelurahan Laloeha juga diamankan oleh Tim Opsnal Operasi Pekat Anoa 2023.

“Kami juga mengamankan seorang pria berinisial MD (35) warga Jalan Belibis, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka yang melakukan tindak pidana pencurian 1 unit handphone milik korban H (23) di Jl. TMD Kel. Laloeha Kec. Kolaka Kab. Kolaka,” tutup Kompol I Gede Pranata.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten