Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Operasi Sarang Narkoba di Muna, 2 Pria Ditangkap Usai Pakai Sabu-Sabu

Operasi Sarang Narkoba di Muna, 2 Pria Ditangkap Usai Pakai Sabu-Sabu
Dua pria pemakai narkotika jenis sabu-sabu menunjukkan hasil tes urine usai ditangkap polisi dalam operasi sarang narkoba di Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (17/10/2026).

Muna – Dua pria masing-masing berinisial S (25) dan MA (24) ditangkap polisi dalam operasi sarang narkoba di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya ditangkap setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti bekas konsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan, Sabtu (17/10/2026), sekira pukul 23.30 Wita. Awalnya polisi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna melaksanakan operasi sarang narkoba di wilayah tersebut. Saat melakukan operasi, personel gabungan menangkap dua orang pekerja buruh harian, yakni S dan MA.

“S merupakan warga Desa Lagasa, Kecamatan Duruka. Sementara MA warga Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhamad Jufri melalui keterangan resminya, Senin (19/10).

Saat ditangkap, keduanya tidak memiliki sabu-sabu. Namun, polisi menemukan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa satu buah alat isap dari botol air mineral yang telah terpasang pipet, dua saset plastik bening bekas pakai, serta dua sendok takar.

“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat isap dari botol air mineral dan telah dipasangi pipet, dua saset plastik bening bekas pakai, serta dua sendok takar yang terbuat pada pipet minuman,” ujarnya.

Setelah mendapati barang bukti di lokasi, Tim BNNK kemudian melakukan tes urine terhadap S dan MA. Jufri menyebut berdasarkan hasil tes, keduanya menunjukkan positif pemakai metamfetamin atau sabu-sabu.

“Keduanya kami serahkan ke BNNK Muna untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten