Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polresta Kendari Gerebek Rusunawa Puday, Pengedar dan Barang Bukti Sabu-Sabu Diamankan

Polresta Kendari Gerebek Rusunawa Puday, Pengedar dan Barang Bukti Sabu-Sabu Diamankan
Anggota Satresnarkoba Polresta Kendari saat mengamankan pengedar berinisial RDN di Rusunawa Puday. Foto: Istimewa. (17/10/2026).

Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial RDN (46) dalam penggerebekan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita lima paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 1,04 gram.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Rusunawa Puday.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Rusunawa Puday. Setelah menerima informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan,” ujar Andi melalui keterangan resminya, Minggu (18/10).

Ia mengatakan pengungkapan itu merupakan operasi pemberantasan narkoba personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari bersama Tim Patroli Sabhara dan BNN Kota Kendari.

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai dan mengamankan RDN. Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu-sabu di atas tempat tidur.

Selain sabu-sabu, polisi turut menyita tujuh saset plastik kosong, lima kotak hitam kecil, satu kotak hitam besar, satu sendok sabu-sabu, uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, satu kamera CCTV, satu korek api, serta dua alat isap sabu-sabu.

“Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna biru merah dan dua telepon genggam tersangka,” tuturnya.

Andi mengatakan tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu saat ditangkap. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pemeriksaan saksi, tes urine dan darah, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar,” tutupnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten