Patuhi Kemensos, Kantor ACT Kendari Berhenti Beroperasi Mulai Hari Ini

Kendari – Kantor yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Kendari yang terletak di Jalan Malaka Nomor 12, Kecamatan Poasia, Kota Kendari berhenti beroperasi mulai hari ini, Jumat (8/7/2022).
Berdasarkan pantauan Kendariinfo, tampak kantor yang merupakan ruko lantai 2 tersebut dirantai dan digembok pintunya, serta ada keterangan “tutup” yang terlihat dari luar.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Branch Manager ACT Cabang Kendari, Budi Hartono membenarkan hal tersebut dan menyebut penutupan kantor ini sebagai kepatuhan atas pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Kantor ACT Kendari benar-benar tutup, tidak melakukan aktivitas apa pun, hal ini berdasar imbauan dari kantor pusat sampai ada imbauan untuk masuk kembali, ini salah satu kepatuhan kami atas pencabutan izin PUB dari Kemensos,” kata Budi kepada Kendariinfo.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya mengaku sesal dengan keputusan ini karena menyebabkan berbagai program untuk sementara harus berhenti.
“Itu yang kami sesalkan sebab jiwa kami sebagai relawan kemanusiaan merasa berat sebab banyak program dan masyarakat berharap dengan kerja teman-teman ACT,” imbuhnya.
Beberapa program rutin ACT Kendari yang harus berhenti akibat penutupan sementara ini, antara lain operasi makan gratis, pendampingan orang sakit, pendampingan guru TPQ gunung jati, dan program sunat anak yatim.
“Operasi makan gratis, ada donatur tetap harian atau mingguan yang selalu kami bantu antar untuk distribusi biasa ke panti dan rumah tahfiz, kemudian pendampingan guru TPQ Gunung Jati yang saat ini jumlah santrinya 90 anak dan hanya diajar oleh 1 orang guru, program sunat anak yatim yang seharusnya berjalan minggu ini, dan masih ada lagi,” jelasnya.






