Pecatan TNI Kendari Ditangkap Kasus Curanmor, Uang Penjualan Dipakai Judol dan Sabu-Sabu
Kendari – Seorang pria berinisial MI (33), mantan anggota TNI, ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap di Desa Batu Gong, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 06.45 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berkaitan dengan pencurian sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam di sekitar SMK Kesehatan Mandonga, Kota Kendari. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10) sekitar pukul 09.00 Wita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motor tersebut terparkir dalam kondisi setang tidak terkunci. MI diduga mengambil kendaraan itu setelah diajak seorang pria berinisial YU.
“Motor tersebut kemudian dibawa ke tempat duplikat kunci untuk dibuatkan kunci baru. Selanjutnya, MI menjual motor itu kepada seorang pria berinisial IR seharga Rp4,9 juta,” ujar Welliwanto melalui keterangan resminya, Sabtu (17/10).
Dari hasil penjualan tersebut, MI juga menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online (judol) dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online dan dipakai membeli sabu-sabu,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy, satu STNK atas nama Rasyid, satu kunci motor duplikat, serta sebuah tas hitam berisi alat takar dan alat isap yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu-sabu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp34,5 juta. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan mengejar pelaku lain yang diduga terlibat.
