Pekan Depan, Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Kendari
Kendari – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau lebih dikenal dengan sebutan tilang elektronik bakal diberlakukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (22/9/2022) mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman kepada awak media.
“Pekan depan akan diberlakukan, saat ini kami masih menunggu pihak asistensi dari Korlantas yang akan datang ke Polresta Kendari untuk meng-upgrade ETLE ke ETLE Nasional,” ujarnya, Rabu (14/9).
Terkait wacana peresmian ETLE tersebut, saat ini Satlantas Polresta Kendari tengah memberikan sosialisasi kepada sejumlah pengendara terkait maksud dan tujuan dari pelaksanaan tilang elektronik di Kota Kendari.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan pengetahuan dan imbauan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dapat tertangkap oleh kamera ETLE.
“Kami memberikan informasi terkait mekanisme ETLE dan tata cara penyelesaian denda tilang ETLE,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ETLE di Kota Kendari pernah dicanangkan berlaku pada 1 September 2022 lalu. Namun, karena sarana dan prasarana jalan di beberapa lokasi titik CCTV ETLE belum memadai, pemberlakukan ditunda dan baru akan diberlakukan pada 22 September 2022 mendatang.