Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pelaku Pembunuhan Sadis di Kolaka Berhasil Diamankan

Pelaku Pembunuhan Sadis di Kolaka Berhasil Diamankan
Pelaku Haris (25) dan Supriadi (28) saat diamankan Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Setelah seminggu melarikan diri, Tim Elang Polres Kolaka berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan Abdul Karim (39) warga Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan bahwa kedua pelaku bernama Haris (25) dan Supriadi (28) diamankan di Desa Rakadua, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana sekitar pukul 13.30 WITA, Jumat (15/10/2021).

“Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka bersama personel Polsek Watubangga melakukan penangkapan kedua tersangka bernama Haris dan Supriadi tanpa perlawanan di Desa Rakadua,” kata Riswandi kepada Kendariinfo, Sabtu (16/10).

Pelaku Haris (25) dan Supriadi (28) saat diamankan Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka. Foto: Istimewa.
Pelaku Haris (25) dan Supriadi (28) saat diamankan Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka. Foto: Istimewa.

Bersama penangkapan itu, pihak kepolisian turut mengamankan beberapa senjata tajam yang digunakan para pelaku dalam menghabisi nyawa korban.

“Diamankan barang bukti berupa satu badik dan tiga parang yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya itu,” terangnya.

Mengenai motif penganiayaan itu, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama bernama Haris diduga merasa kesal karena korban yang menjalin hubungan terlarang dengan kemenakannya sendiri.

“Pelaku sakit hati karena korban pacari kemenakannya sendiri,” jelasnya.

Baca Juga:  Tenaga Medis di Pedalaman Kolut Minta Jokowi Benahi Jalan Usai Alami Kecelakaan Pick Up Terguling

Sementara itu, anggota Satreskrim Polres Kolaka, Briptu Indra Ramadhan mengatakan satu tersangka lainnya bernama Rano lebih dulu ditangkap di rumahnya di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Minggu (10/10) lalu.

“Tersangka Rano lebih dulu ditangkap di rumahnya di Desa Sumber Rejeki,” ujar Indra.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1), (2) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara Seumur Hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun.

Barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku pembunuhan di Watubangga. Foto: Istimewa
Barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku pembunuhan di Watubangga. Foto: Istimewa

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Karim (39) ditemukan tewas bersimbah darah akibat luka sabetan senjata tajam di sebuah kebun yang berada di Dusun I, Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/10) lalu. 

Penulis
Editor Video
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten