Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Pemerintah Izinkan Konser Musik hingga Acara Nikah, tapi Ada Syaratnya

Pemerintah Izinkan Konser Musik hingga Acara Nikah, tapi Ada Syaratnya
Ilustrasi konser musik. Foto: Istimewa.

Nasional – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengizinkan masyarakat menggelar kegiatan berskala besar, dari konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival, konser musik, hingga acara nikah dengan beberapa persyaratan meski Pandemi Covid-19 belum berakhir.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate dalam keterangan resminya, Minggu (26/9/2021). Menurut Johnny, pertimbangan pemerintah memberikan izin adalah mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.

“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19. Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman yang telah ditetapkan,” katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate. Foto: Istimewa.

Contoh kegiatan berskala besar yang sedang dijalankan saat ini adalah perhelatan sepak bola Liga 1 dan Liga 2 serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

“Tentu saja penyelenggaraan kedua acara tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus,” ujarnya.

Izin penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan besar dapat diberikan selama kasus Covid-19 masih terkendali. Selain itu, kegiatan juga harus didukung dengan kesiapan yang matang serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan orang-orang yang terlibat.

Baca Juga:  Wanita Tua di Buteng Diusir Anaknya, Warga Gotong Royong Buatkan Rumah

“Karena seperti kita ketahui, di mana ada interaksi antar-manusia dalam kerumunan, maka di situ pula risiko penularan virus meningkat. Hal ini yang harus kita waspadai,” ungkapnya.

Ada enam risiko yang harus dihindari saat kegiatan besar dilangsungkan, di antaranya:

  1. Kondisi kasus Covid-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung
  2. Potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar-partisipan dan buruknya sirkulasi udara
  3. Durasi kegiatan yang lama, risiko penularan semakin tinggi
  4. Tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk, berpeluang lebih besar penularan
  5. Jumlah partisipan yang banyak membuat potensi penularan semakin besar
  6. Pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan disiplin, dapat meningkatkan peluang penularan

Untuk menekan peluang timbulnya penularan tersebut, pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar saat Pandemi Covid-19:

Sebelum kegiatan:

  1. Edukasi kegiatan bagi seluruh partisipan
  2. Menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontinjensi
  3. Memastikan fasilitas dan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan

Saat kegiatan:

  1. Memastikan skrining kesehatan sebelum kegiatan berlangsung
  2. Alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat kegiatan
  3. Memastikan seluruh partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan
  4. Segera merujuk kasus positif yang terdeteksi selama kegiatan untuk isolasi atau perawatan

Setelah kegiatan:

Memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. Optimalkan karantina setelah sampai di daerah asal.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Tipulu

“Mari biasakan adaptasi perilaku baru hidup bersama dengan Covid-19, agar seluruh partisipan dan penyelenggara bisa sehat datang, sehat pulang,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten