Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pemerkosa Disabilitas di Kendari Berstatus DPO, Kabur dan Berpindah Tempat Kendala Penangkapan

Pemerkosa Disabilitas di Kendari Berstatus DPO, Kabur dan Berpindah Tempat Kendala Penangkapan
Polsek Poasia menetapkan pria bernama Tata (35) sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pemerkosaan anak penyandang disabilitas di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. 

Kendari – Pria bernama Tata (35) ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polsek Poasia. Tata diduga merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas dalam kamar mandi masjid di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, mengatakan Tata ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak disabilitas pada Kamis (11/7/2024) lalu. Dia menyebut status DPO terhadap Tata ditetapkan sejak Kamis (1/8/2024) lalu.

“Pelaku sudah kami tetapkan DPO,” katanya, Selasa (13/8).

Sejak kasus itu bergulir, Jumiran menegaskan bahwa jajaran Polsek Poasia telah berupaya melakukan pencarian. Mulai dari mengintai kediaman Tata, termasuk berkoordinasi dengan warga sekitar yang dinilai mengetahui keberadaannya.

“Kami terus melakukan pencarian kepada pelaku ini,” tegasnya.

Informasi terbaru yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat termasuk mengirimkan status DPO pelaku, tetapi hasilnya masih nihil.

“Informasi terakhir ada di Morowali. Tetapi pelaku ini sering pindah-pindah lokasi. Makanya ini yang menjadi kendala kami dan kepolisian di sana dalam melakukan penangkapan,” tambahnya.

Baca Juga:  Usai Antar Anak ke Sekolah, Suami di Mubar Temukan Istri Tewas Terbakar Dalam Rumah

Jumiran mengaku sangat memahami kondisi psikologis korban dan keluarganya. Tetapi dia berharap semuanya bisa bersabar, sebab polisi terus bekerja keras agar pelaku segera tertangkap.

“Kami paham psikologi korban termasuk keluarganya. Tetapi kami mohon sabar, kami sedang bekerja. Doakan kami agar bisa secepat mungkin menangkap ini DPO,” ujarnya.

Dalam surat DPO yang dirilis Polsek Poasia, Tata memiliki tinggi badan 167 sentimeter, berat badan 79 kilogram, rambut ikal, dan kulit sawo matang. Warga yang melihat atau mengetahui keberadaan Tata juga diharapkan memberikan informasi ke nomor 0852-9808-5045 (Kapolsek Poasia) atau 085241533841 (Penyidik Pembantu Polsek Poasia).

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten