Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Pemkab dan DPRD Kolut Sepakati Kenaikan Insentif 338 Nakes Jadi Rp500 Ribu per Bulan

1
0
Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD di ruang rapat DPRD Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Dok. Kominfo Kolut. (2/6/2026).

Kolaka Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut menetapkan kenaikan insentif 338 tenaga kesehatan (nakes) yang semula Rp250 ribu per bulan menjadi Rp500 ribu per bulan.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD di ruang rapat DPRD Kolut, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (2/6/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut, Muhammad Idrus, menyampaikan bahwa keinginan para nakes untuk memperoleh kesejahteraan gaji selalu menjadi perhatian pemerintah. Namun, hal itu tetap perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara (Kolut), Muhammad Idrus, menandatangani dokumen hasil kesepakatan kenaikan insentif bagi 338 tenaga kesehatan (nakes) dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kolut di ruang rapat DPRD Kolut. Foto: Istimewa. (2/6/2026).

Selain itu, kebijakan tersebut harus melalui mekanisme penganggaran yang berlaku. Insentif yang disepakati akan diakomodir melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena APBD tahun anggaran 2026 telah ditetapkan sebelum penerbitan surat keputusan (SK) nakes.

Insentif tersebut dikabarkan akan terbayar usai pengesahan perubahan APBD, yakni November dan Desember 2026.

“Pemerintah daerah bersama DPRD memiliki komitmen yang sama untuk memperjuangkan kesejahteraan tenaga kesehatan. Setelah mengkaji berbagai aspek dan kemampuan keuangan daerah, disepakati bahwa kenaikan insentif dapat diakomodasi pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Idrus melalui keterangan resmi.

Tak hanya itu, para nakes yang telah menerima SK diminta untuk memenuhi keperluan administrasi sebelum batas waktu yang diberikan. Hal itu dinilai penting karena berpengaruh pada status kontrak pihak yang bersangkutan.

Ratusan tenaga kesehatan (nakes) berstatus PPPK Paruh Waktu melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Foto: Istimewa. (18/5/2026).

Idrus menyebut peningkatan insentif dapat mengalami kenaikan apabila kondisi keuangan daerah berangsur membaik.

“Saat ini kita sepakat pada angka Rp500 ribu. Namun, tidak menutup kemungkinan dapat ditingkatkan lagi Rp1 juta, sesuai kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan nakes berstatus PPPK Paruh Waktu di Kolut melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Kolut, Senin (18/5). Massa nakes memprotes rencana penetapan upah sebesar Rp250 ribu per bulan yang dinilai tidak manusiawi dan jauh dari kelayakan.

Dalam aksinya, para nakes mendapat pendampingan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolut. Mereka membawa berbagai spanduk dan poster bernada kritik terhadap kebijakan Pemkab Kolut, khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes).

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: