Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Jadi Saksi, Eks Bupati dan Pejabat Kolut Ngaku IUP Produksi PT CSM Tidak Diproses

0
0
Sejumlah saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Kendariinfo. (21/10/2026).

Kendari – Mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut), Rusda Mahmud; dan mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kolut, Masmur Lakahena, memberikan keterangan terkait dokumen izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Citra Silika Malawa (CSM) seluas 475 hektare.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah yang menjerat Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (21/10/2026).

Dalam persidangan, Masmur menegaskan dokumen IUP operasi produksi PT CSM seluas 475 hektare dengan nomor 540/62 tidak pernah diproses oleh Dinas Pertambangan Kolut selama dirinya menjabat sebagai sekretaris dinas. Ia menyebut nomor tersebut, berdasarkan dokumen yang diketahuinya, berkaitan dengan izin seluas 20 hektare.

“Jadi saya meyakini sepenuhnya bahwa yang 475 operasi produksi itu tidak pernah kami proses. Sekali lagi, tidak pernah kami proses karena penomorannya saja sudah tidak sesuai dengan fakta yang ada pada kami,” kata Masmur di hadapan majelis hakim.

Masmur menjelaskan, dokumen IUP operasi produksi tersebut harus dibedakan dari izin eksplorasi seluas 475 hektare yang menurutnya memang pernah diproses oleh dinas. Ia menegaskan, dokumen dengan nomor 540/62 dan status operasi produksi bukan bagian dari proses administrasi yang diketahuinya selama menjabat.

“Yang eksplorasi 475 kami benar-benar diproses. Kalau yang ini, 540/62 dengan status operasi produksi, tidak pernah kami proses,” tegasnya.

Sementara itu, Rusda Mahmud menjelaskan riwayat perizinan pertambangan yang berkaitan dengan PT Pandu dan PT CSM. Ia menyebut wilayah yang berpotensi mengandung mineral saat itu telah lebih dahulu diberikan kepada PT Pandu sehingga PT CSM diminta menunggu proses penciutan wilayah izin.

“Lokasi yang berpotensi tambang itu sudah diambil PT Pandu. Saya sampaikan tunggu hasil penciutan,” kata Rusda.

Rusda menerangkan, izin eksplorasi PT Pandu sebelumnya mencakup sekitar 800 hektare. Setelah proses penciutan, wilayah untuk kegiatan eksploitasi yang dijelaskannya dalam persidangan menjadi sekitar 20 hektare, kemudian kembali diciutkan menjadi 17 hektare.

Ia juga menjelaskan, sebagian besar wilayah yang berkaitan dengan izin eksplorasi seluas 475 hektare berada di kawasan hutan lindung. Menurut Rusda, aturan saat itu memungkinkan kegiatan eksplorasi di kawasan tersebut, tetapi tidak untuk eksploitasi.

“Saya pastikan bersama kepala dinas, itu tidak bisa sama sekali karena kawasan itu hutan lindung. Makanya saya heran kenapa ada laporan dan terdakwa,” ujarnya.

Rusda kembali mempertanyakan dokumen izin eksplorasi seluas 475 hektare yang dikaitkan dengan dirinya. Ia menilai keberadaan dokumen tersebut perlu ditelusuri, terutama karena wilayah yang dimaksud sebagian besar berada di kawasan hutan lindung.

“Anehnya, keluar izin eksplorasi dan itu tanda tangan saya. Itu perlu dipertanyakan. Semua orang tahu aturan soal hutan lindung,” katanya.

Keaslian Dokumen IUP 475 Hektare PT CSM Disorot saat Sidang Saksi di PN Kendari

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: