Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Keaslian Dokumen IUP 475 Hektare PT CSM Disorot saat Sidang Saksi di PN Kendari

0
0
Sidang pemeriksaan saksi kasus laporan palsu yang menyeret PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa. (17/9/2026).

Kendari – Keaslian dokumen IUP seluas 475 hektare milik PT Citra Silika Malawa (CSM) menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan laporan palsu yang menyeret Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Djafir Oda alias MJO, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (17/9/2026).

Sorotan tersebut muncul saat kuasa hukum Mahaputra, Kadir Ndoasa, mempertanyakan proses penyidikan terhadap dokumen yang menjadi dasar perkara, khususnya SK 540 yang berkaitan dengan IUP PT CSM.

Dalam persidangan, Kadir mempertanyakan apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) terhadap dokumen SK 540. Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen yang dipersoalkan.

“Apakah sudah dilakukan pemeriksaan Labfor terhadap SK 540?,” tanya Kadir dalam persidangan, Kamis (17/9/2026).

Pertanyaan tersebut dijawab saksi dari penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKP Rahman, yang menyebut pemeriksaan Labfor terhadap dokumen tersebut belum dilakukan.

“Belum dilakukan,” jawab Rahman.

Rahman juga mengungkap adanya lebih dari satu versi mengenai luasan IUP PT CSM. Dalam keterangannya, terdapat dokumen yang menyebut luasan 475 hektare dan 20 hektare.

Saksi menerangkan bahwa terdapat dua SK dengan lampiran berbeda yang berkaitan dengan kegiatan operasi produksi dan eksplorasi. Dalam proses penyelidikan, penyidik juga memperoleh keterangan dari sejumlah pihak terkait keberadaan IUP PT CSM.

Sementara itu, saksi lainnya, Fadhil, menerangkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh penyidik, setelah pencabutan IUP seluas 126 hektare, terdapat SK Bupati dengan luasan 20 hektare pada 2011.

“Jadi yang dicabut itu luasan 126 hektare dan yang 20 hektare tidak dicabut. Inilah kemudian wilayah yang diciutkan ke 17 hektare yang kemudian digugat ke PTUN tahun 2019. Untuk 475 tidak digunakan lagi karena eksplorasi,” kata Fadhil dalam persidangan.

Fadhil menjelaskan, perubahan luasan IUP PT CSM terjadi dari 475 hektare menjadi 126 hektare, kemudian 20 hektare dan terakhir 17 hektare. Pengurangan luasan tersebut disebut berkaitan dengan permohonan dari pihak PT CSM kepada Pemkab Kolaka Utara (Kolut).

Dalam keterangannya, Fadhil juga menyebut Direktur PT CSM mengakui adanya IUP seluas 475 hektare. Namun, dokumen tersebut disebut tidak dapat ditunjukkan karena menurut keterangan direktur, dokumennya telah hilang.

Pelapor Jadi Tersangka, Keluarga Direktur PT GAN Menangis Histeris di Kejari Kendari Minta Keadilan

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: