Pemkab Wakatobi Dorong Perlindungan Hukum Produk Lokal dan Warisan Budaya
Wakatobi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tengara (Sultra), mulai mendorong perlindungan hukum terhadap warisan budaya dan berbagai produk lokal melalui rencana penyusunan peraturan daerah (perda) tentang kekayaan intelektual.
Perencanaan tersebut dibahas dalam audiensi pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sultra di ruang kerja Wakil Bupati Wakatobi, Safia Wualo, pada Kamis (7/5/2026).
Dalam pertemuan itu, Pemkab Wakatobi memperoleh penjelasan dan masukan terkait rencana pembuatan perda sekaligus poin-poin penting penguat upaya perlindungan di dalamnya.
Safia Wualo menyampaikan sejumlah produk daerah, baik berupa hasil karya fisik maupun warisan budaya tak benda, perlu segera didaftarkan agar memiliki perlindungan hukum yang pasti.
“Berbagai tenun khas Wakatobi lainnya perlu segera didaftarkan. Begitu juga tarian daerah, event budaya, lagu-lagu tradisional, hingga produk masyarakat harus memiliki perlindungan hukum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujar Safia Wualo melalui keterangan resmi.
Melalui kunjungan tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra, Asnal Laipa, mengungkapkan kunjungan pihaknya untuk memperkuat sinergi dengan Pemkab Wakatobi dalam mendukung penyusunan regulasi yang akan diusung.
“Kami ingin membangun sinergi bersama Pemkab Wakatobi dalam penyusunan regulasi daerah tentang kekayaan intelektual, sekaligus mendorong perlindungan terhadap potensi budaya, ekonomi kreatif, dan produk unggulan daerah,” jelas Asnal.
