SK Berakhir September 2026, Nasib Ribuan PPPK Paruh Waktu Sultra Masih Menunggu Keputusan Pemerintah
Kendari – Nasib lebih dari 2.500 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah masa kontrak berakhir masih menunggu keputusan pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni mengatakan, pemerintah daerah belum dapat memastikan kelanjutan kontrak PPPK paruh waktu karena pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut.
“Ini baru wacana di pusat. Belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, jadi kami belum bisa mengatakan apa-apa. Kami masih menunggu arahan dari pusat,” kata Andi, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, masa kontrak PPPK paruh waktu yang saat ini bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra akan berakhir pada 31 September 2026.
Andi menyebutkan, pengadaan awal PPPK paruh waktu di Sultra mencapai 2.641 orang. Namun, hanya 2.606 orang yang kemudian menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Jumlah tersebut kembali berkurang karena terdapat PPPK yang meninggal dunia dan mengundurkan diri. Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu yang masih tercatat berada di kisaran 2.500 orang lebih.
“Kalau tidak salah 2.500 sekian yang masih terdata sekarang. Ada beberapa yang meninggal dan mengundurkan diri,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru tercatat sekitar 900 orang.
Andi mengatakan, kelanjutan status PPPK paruh waktu nantinya menjadi bagian dari kebijakan pimpinan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu melihat kemampuan keuangan daerah untuk membayar gaji, kinerja pegawai, serta kebutuhan organisasi sebelum menentukan kelanjutan kontrak.
“Kalau melihat SK-nya, berlanjut atau tidak itu kebijakan pimpinan. Banyak faktor yang memengaruhi, seperti kemampuan daerah membayar gaji, kinerja mereka, dan apakah memang masih dibutuhkan,” pungkasnya.
