Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Pemkot Kendari Batalkan Pelantikan Kepala Sekolah Desember 2025, Proses Diulang dari Awal

Pemkot Kendari Batalkan Pelantikan Kepala Sekolah Desember 2025, Proses Diulang dari Awal
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian. Foto: Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membatalkan pelantikan kepala sekolah yang sebelumnya dijadwalkan pada Desember 2025 lalu. Keputusan itu ditandai dengan terbitnya surat keputusan (SK) pembatalan sejak 15 April 2026, sekaligus membuka kembali proses pengusulan jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemkot Kendari.

Setelah keputusan pembatalan itu, seluruh tahapan pengangkatan kini harus ditata ulang melalui mekanisme administrasi yang baru. Bahkan, proses pengusulan ulang sudah mulai berjalan dengan keluarnya 20 rekomendasi sebagai bagian dari tahapan awal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, membenarkan bahwa pelantikan kepala sekolah sebelumnya tidak lagi berlaku setelah SK pembatalan diterbitkan pemerintah daerah.

“Pelantikan yang dilakukan pada Desember 2025 itu sudah dibatalkan. SK pembatalannya telah keluar sejak 15 April 2026. Sekarang prosesnya dimulai lagi sesuai aturan yang berlaku, dan sejauh ini sudah ada 20 rekomendasi yang diterbitkan,” kata Alfian, Kamis (21/5/2026).

Menurut Alfian, langkah tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengangkatan kepala sekolah. Pemkot Kendari kini fokus merapikan seluruh tahapan administrasi agar proses penempatan jabatan tidak menimbulkan persoalan birokrasi di kemudian hari.

Ia menyebut penyesuaian dilakukan secara bertahap sambil memastikan seluruh dokumen dan prosedur pengangkatan sesuai regulasi kepegawaian.

“Semua masih berproses. Penyesuaian dilakukan supaya nantinya tidak muncul masalah administrasi,” ujarnya.

Di tengah proses pembatalan dan pengusulan ulang itu, Alfian memastikan aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal. Ia juga menegaskan penataan ulang ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola birokrasi di sektor pendidikan agar keputusan kepegawaian memiliki dasar administrasi yang kuat, transparan, dan sesuai aturan.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten