Pemkot Kendari Beberkan Persoalan Retribusi Sampah bagi ASN
Kendari – Pj. Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup dituding memalak Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aturan iuran retribusi sampah bagi ASN lingkup pemerintah kota.
Kadis Kominfo Kota Kendari, Nismawati pun memberikan penjelasan terkait aturan mengenai iuran sampah bagi ASN lingkup Pemkot Kendari. Ia menuturkan, retribusi pelayanan persampahan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Di mana jumlah retribusi yang dikenakan berbeda-beda dan dikelompokkan menjadi 11, salah satunya adalah rumah tangga dengan nilai retribusi Rp21 ribu/bulan.
“ASN ini kan memiliki rumah tangga. Artinya ASN yang berdomisili di Kota Kendari juga mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi persampahan,” ujarnya, Rabu (12/6/2024).
“Di antara 11 kategori yang saya jelaskan tadi, yang sangat susah direalisasikan oleh DLHK adalah retribusi sampah dari rumah tangga, tidak seperti halnya hotel dan restoran,” tambahnya.
Sehingga, dengan adanya iuran itu, ASN Pemkot Kendari diharapkan untuk menjadi contoh dalam pembayaran retribusi persampahan.
“Jadi ini bayarnya per rumah tangga. Kalau misalnya ada yang suami istri sama-sama ASN Pemkot, maka satu orang saja yang bayar,” bebernya.
Ia mengatakan, di tahun 2023 lalu diberlakukan aturan seperti itu, hanya saja saat itu mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2012, di mana nilai retribusi persampahan untuk rumah tangga Rp5 ribu/bulan.
“Kalau ada ASN dan pegawai PPPK yang keberatan, saya kira hanya karena mereka belum mendapatkan penjelasan saja. Kalau yang PPPK kan memang baru tahun ini mereka ada di Kota Kendari. Sementara yang ASN mungkin kaget saja kenapa yang kemarin hanya Rp5 ribu/bulan terus naik menjadi Rp21 ribu,” ungkapnya.
Lanjut, Nisma menyampaikan bahwa dasar dari pembentukan Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah (acuan perubahan retribusi persampahan).
Terkait penerapannya yang dinilai berlaku surut, yakni Januari – Juni 2024, sementara edaran sekda diteken Mei 2024, Nisma menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2023 ditetapkan pada 29 Desember 2023.
“Dan pada pasal terakhir yaitu pasal 128, peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2024,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beredar informasi Pj. Wali Kota Kendari diduga memalak ribuan ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai Perumda, lewat aturan iuran sampah. Namun, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tak tercantum kewajiban ASN sebagai wajib retribusi untuk membayar iuran tersebut.
Dalam kebijakan yang dikeluarkan Muhammad Yusup, setiap ASN diwajibkan menyetorkan iuran sebesar Rp21 ribu per bulan ke rekening Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.
Pungutan itu diketahui ketika Pj. Wali Kota Kendari menerbitkan Surat Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024 tentang Pembayaran Retribusi Persampahan.
Dalam surat itu, Sekda Kota Kendari meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaporkan pembayaran retribusi sampah tersebut kepada Inspektorat selama 6 bulan, mulai Januari hingga Juni 2024.
Instruksi Wali Kota Kendari itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala bernomor: 660/1533/2024 tertanggal 31 Mei 2024.
Setiap OPD diminta melaporkan ke Inspektorat dengan melampirkan bukti pembayaran setiap ASN, PPPK dan Pegawai Pemda.
Sejumlah ASN pun terpaksa harus melunasi Rp126 ribu untuk pembayaran selama 6 bulan tersebut. Meski begitu, tak sedikit ASN yang mempertanyakan aturan retribusi sampah itu.