Pemkot Kendari Berlakukan Sekolah Daring hingga 23 Oktober 2026 Imbas Kabut Asap

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dalam jaringan (daring) bagi siswa TK/PAUD, SD, dan SMP mulai 16 hingga 23 Oktober 2026 menyusul kualitas udara yang masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/4182 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Kamis (15/10/2026). Kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari paparan kabut asap.
Selama pembelajaran daring, sekolah dan guru dapat menggunakan berbagai media, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, maupun platform pembelajaran lainnya yang bisa diakses siswa dari rumah.
Pemkot Kendari juga meminta sekolah menyederhanakan beban belajar dengan memprioritaskan materi esensial, seperti literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Sekolah tidak diwajibkan mengejar target kurikulum secara kaku selama masa darurat kabut asap.
Bagi siswa yang tidak memiliki perangkat atau akses internet, sekolah wajib menyediakan alternatif pembelajaran berupa lembar kerja atau bahan ajar cetak.
Meski siswa belajar dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dan beraktivitas di sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan serta kondisi lingkungan.
Surat edaran tersebut juga mengimbau orang tua atau wali murid agar membatasi aktivitas anak di luar rumah. Jika terpaksa beraktivitas di luar ruangan, anak diminta menggunakan masker.
Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan memantau pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari. Sementara itu, pengawas sekolah bertugas melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala.
Pemkot Kendari menyatakan ketentuan pembelajaran daring tersebut dapat diperpanjang, diubah, atau dicabut sewaktu-waktu sesuai perkembangan kualitas udara dan arahan pemerintah daerah.
Penulis: Hasmin.
Editor: Naufal Pemkot Kendari Berlakukan Sekolah Daring hingga 23 Oktober 2026 Imbas Kabut Asap
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dalam jaringan (daring) bagi siswa TK/PAUD, SD, dan SMP mulai 16 hingga 23 Oktober 2026 menyusul kualitas udara yang masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/4182 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Kamis (15/10/2026). Kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari paparan kabut asap.
Selama pembelajaran daring, sekolah dan guru dapat menggunakan berbagai media, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, maupun platform pembelajaran lainnya yang bisa diakses siswa dari rumah.
Pemkot Kendari juga meminta sekolah menyederhanakan beban belajar dengan memprioritaskan materi esensial, seperti literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Sekolah tidak diwajibkan mengejar target kurikulum secara kaku selama masa darurat kabut asap.
Bagi siswa yang tidak memiliki perangkat atau akses internet, sekolah wajib menyediakan alternatif pembelajaran berupa lembar kerja atau bahan ajar cetak.
Meski siswa belajar dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dan beraktivitas di sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan serta kondisi lingkungan.
Surat edaran tersebut juga mengimbau orang tua atau wali murid agar membatasi aktivitas anak di luar rumah. Jika terpaksa beraktivitas di luar ruangan, anak diminta menggunakan masker.
Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan memantau pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari. Sementara itu, pengawas sekolah bertugas melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala.
Pemkot Kendari menyatakan ketentuan pembelajaran daring tersebut dapat diperpanjang, diubah, atau dicabut sewaktu-waktu sesuai perkembangan kualitas udara dan arahan pemerintah daerah.





